|

Stop Pembangunan Dilokasi Tanah Sengketa, Kuasa Hukum Paulus Bambang Harono. dkk, Kirim Somasi


Ket gambar : Ricky Ricardo H. Allen, S.H. kuasa hukum sengketa tanah di dusun sembung desa parerejo saat memasang peringatan pelarangan aktivitas dilahan sengketa.

OBORKEADILAN.COM| Pasuruan| (04/10/19) Sengketa tanah seluas 1660 M2. yang berlokasi di dusun sembung 01/01 Desa Parerejo kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan memasuki babak baru.

Pasalnya sengketa tanah dan bangunan tersebut sudah dalam sengketa oleh ahli waris semenjak tahun 2016 lalu, dan hingga kini telah memasuki babak baru yaitu peninjauan kembali (PK), ke Mahkamah Agung RI oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya yang terdahulu melalui pengadilan negeri Bangil kelas 1B dengan nomor W14.U.21/2399/HK.02/8/2019 tertanggal 7 Agustus 2019.

Kuasa hukum penggugat, Ricky Ricardo H Allen, S.H dari LBH (Lembaga bantuan hukum) Demokrat yang beralamat kantor di jalan raya Bambu apus, Jakarta Timur melayangkan surat somasi atau teguran pertama dan terahir terhadap kuasa lahan dikarenakan adanya pembangunan diareal tanah yang disengketakan.

"Sehubungan masih berlangsungnya gugatan atau sengketa kepemilikan tanah yang diatasnya berdiri bangunan. Serta dikarenakan hingga saat ini perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan/atau INKRACKHT, maka saya secara tegas meminta saudara, (kuasa lahan, red) menghentikan segala kegiatan dan/atau tidak melakukan pembangunan serta kegiatan dalam bentuk apapun juga diatas tanah yang terletak di dusun sembung RT. 01, Rw. 01 desa Parerejo kecamatan Purwodadi kabupaten Pasuruan. Jelas Ricky sesuai isi somasinya menjelaskan dihadapan wartawan.

Ricky menambahkan, jika kuasa lahan tidak segera menghentikan kegiatan yang dimaksud, maka dalam jangka waktu 3X24 jam, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana ataupun perdata, Tegasnya.

Reporter : Zainal
Editor     : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini