|

Polres Toba Samosir Undang Dinas Kehutanan KPH, IV Balige dan GAKKUM Wilayah I Sumut


OBORKEADILAN.COM| TOBASA-SUMUT|Polres Tobasa undang KPH IV, Balige dan GAKKUM I, (satu) Sumut guna untuk menindaklanjuti pembangunan pembukaan jalan pararungan yang letaknya di Desa Pararungan kecamatan Habinsaran Kab Tobasa.

Dimana jalan yang dibuka saat ini bersumber dari Dana Desa sepanjang 15 Km. Dengan besaran dana Rp 549.000.000. Polres Tobasa mengundang KPH IV, Irwan Butar Butar serta GAKKUM, Sunarya dan BBKSDA, Manigor Lumbantoruan untuk menindak lanjuti penegakan hukum  dan UU, NO.41 tahun 1999 Tentang ke hutanan dan UU NO, 18 tahun, 2013. Tentang P3H. dan juga terkait peraturan tentang pinjam pakai kawasan.

Namun jalan yang telah di buka saat ini sudah memasuki tiga (3) wilayah Area Penggunaan Lain, (APL) Hutan Lindung, (HL) dan kawasan Hutan swaka Alam (HSA) .

Menurut Laporan masyarakat Pararungan kec, Habinsaran kab, Tobasa kepada pihak KPH IV. Balige bahwa jalan tersebut sudah jalan milik kehutanan maka oleh karena itu pihak KPH IV, Balige langsung segera turun ke lokasi untuk melihat kondisi jalan yang telah dibuka dan pada saat itu juga di laporkan ke pihak polres Tobasa.

Pada hari selasa tanggal 27-08-2019 pihak polres mengundang pihak KPH IV, balige dan GAKKUM serta BBKSDA, untuk mengkoordinasikan jalan tersebut. Namun hasilnya belum bisa di putuskan karena warga dan kepala Desa Pararungan belum bisa memberikan penjelasan yang tepat.

Rapat koordinasi yang dilaksanakan di ruangan Kanit Tipiter polres tobasa yang di pimpin oleh kanit tipiter Raymon dan Bripka Erwin  tersebut, menurut pantauan Media Nasional Obor Keadilan belum ada kepastiannya apa jalan tersebut bisa di lanjutkan atau tidak Namun pada saat ini pembangunan jalan itu  tidak bisa di kerjakan. (Andy Sihombing)

Editor : Redaktur 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 

Komentar

Berita Terkini