|

KDRT Boru Panjaitan Disiksa Dipukul Disulut Api Rokok Suami, Lawyer: Hanya Panen SP2HP Polres Jakarta Timur

Foto; Kuasa hukum Korban Ir. Surya Negara Panjaitan SH, MH

■Seorang Boru Panjaitan korban KDRT Gagal Menggapai Keadilan Di Polres Jakarta Timur

OBORKEADILAN.COM | JAKARTA, Jumat(2/08), Definisi Kekerasan dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan  dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, nilai ini menunjukkan dan mengamanatkan kepada Negara untuk hadir dalam hal ini Melakukan pembelaan agar korban mendapat keadilan dan kepastian hukum. [ personil polisi mesti menghayati ini ].

Seorang wanita korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Tamba MJ boru Panjaitan ( 51 th ) akibat kelakuan suami sendiri yang tiap saat menganiaya secara membabi buta tanpa beradab rasa belaskasihan.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diderita boru Panjaitan ini sudah berlangusng lama bahkan belasan tahun,
Pada pertengahan 2015 silam sudah pernah dilapor ke Polisi namun berujung mediasi damai damai dengan harapan dapat akur damai luar dan dalam itu harapan boru Panjaitan ( korban ) kala itu,

Ternyata hanya isapan jempol belaka, kekerasan itu kerap menyerang korban dengan cara yang jauh dari beradab yang dilakukan oleh suaminya bernama Abner Albertus Siahaan ( 50 an th ).

Kepada Media Nasional Obor Keadilan kuasa hukum korban, Ir. Surya Negara Panjaitan SH, MH menuturkan bahwa perkara ini sebetulnya sudah sangat jelas duduk perkaranya mengingat lebih dari dua alat bukti telah terpenuhi yaitu saksi,pelapor korban, hasil visum RS Polri Kramat Jati.
Dalam penanganan perkara ini kita sebagai Kuasa Hukum selalu monitor perkembangan saksi pelapor 2 orang sdh diperiksa, alat bukti visum yang dikeluarkan oleh RS POLRI sudah diterima ujar Ir. Surya Negara Panjaitan SH, MH geram.

Namun penyidik masih belum dapat mengambil langkah hukum terhadap pelaku sampai dengan saat ini korban tidak berani pulang dan sekarang korban tinggal menumpang dirumah saudara karena jika pulang korban takut kejadian yang sama terulang lagi ujar pengacara ini kepada wartawan.

Lagi lagi menurut kuasa hukum karena selama 15 tahun korban dan pelaku berkeluarga pelaku kerap menganiaya korban dan selalu dimaafkan korban. Sehingga 13 mei 2019 kejadian.kembali korban melapor ke polres Jakarta Timur.

Kami dari kuasa hukum pelapor sangat kecewa dengan penanganan kasus ini yang sangat tidak profesional karena sekitar 2015 pelaku juga sdh pernah dilaporkan korban akibat dianiaya. Tentu Polres jaktim dan pihak polres mengetahui dan pasti ada arsipnya, namun karena bujukan saudara supaya.dimaafkan korban memaafkan dan mencabut laporan Polisi kala itu ungkap Ir. Surya Negara Panjaitan SH, MH.

Korban KDRT Boru Panjaitan ini berharap keadilan dan bahkan merencanakan akan melaporkan dan meminta bantuan kepada Trimedya Panjaitan bahkan Luhut Binsar Panjaitan apabila perkara ini cuma diperlakukan seperti main kirim-kiriman surat SP2HP doang pungkas korban ( Tamba MJ boru Panjaitan) kepada media ini. Adapun hukum yang dilanggar oleh Pelaku yakni pasal 44 UU no 23 tahun 2005 tentang UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004
TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. ( obor panjaitan)

Editor Berita Yuni shara
Penanggungjawab Berita Obor Panjaitan

■MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN



Komentar

Berita Terkini