Ket Gambar: Ketua KPU Sumba Barat Daya, Mikael Bulu, SH.
Pemaparan hasil Rekapitulasi PPK Wewewa Barat yang di bantah keras oleh saksi dari beberapa partai terutama partai Nasdem dan Perindo tidak di indahkan oleh pimpinan rapat pleno yaitu KPU Sumba Barat Daya dengan alasan yang tidak jelas dan hanya berpedoman pada PKPU nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum, tanpa memperhatikan pelanggaran yang dilakukan PPK Wewewa Barat sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2019 yang mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum.
Menurut saksi dari partai Perindo banyak hal yang di langgar oleh PPK Wewewa Barat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang di atur dalam PKPU nomor 3 tahun 2019 terutama pasal 61, seperti tidak umumkannya hasil perhitungan suara di lingkungan tiap – tiap TPS. Bahkan pada saat pelaksanaan rapat pleno KPU pun pihak PPK Wewewa Barat terlihat jelas belum siap untuk melakukan penyampaian hasil rekapitulasi, karna pada saat pemaparan hasil rekaputulasi saksi parpol belum menerima salin DA1.
Namun sangat di sayangkan sikap ketua KPU yang otoriter dalam memimpin rapat tanpa mau mendengarkan pemaparan dari saksi parpol terkait pelanggaran yang dilakukan PPK Wewewa Barat dalam proses pemungutan dan perhitungan suara yang dilaksanakan di wilayah Wewewa Barat, serta sikap ketua KPU yang dengan jelas memaksa untuk mengesahkan hasil rekapitulasi kecamatan Wewewa Barat dengan tergesa-gesa.
Terkait permasalahan itu pihak Bawaslu Sumba Barat Daya yang dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu Nikolaus Kaleka dan beberapa anggotanya juga turut menutup mata atas apa yang berlangsung pada proses rapat pleno KPU tersebut. (DN)
Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan