|

Lakukan Suap Rp13 Miliar, Badan Usaha Milik Negara di Laporkan ke KPK


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Front Masyarakat Anti Korupsi kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Diektur Utama, PT. Kawasan Brikat Nusantara Muhammad Sattar Saba dan kroninya. Namun juga F-MAKI melaporkan secara resmi kepada Lembaga anti rasuah di Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
“Iya kali ini kami bukan hanya meminta KPK untuk mengusut kasus yang terjadi di PT Kawasan Brikat Nusantara dan kami juga secara resmi memberikan laporan kepada KPK dengan bukti-bukti yang lengkap yang kami miliki,” ujar Syaefuddin, di Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2019).

Ia juga menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki bahwa M. Sattar Saba dan Andri Indra Hamzah pelaksana divisi Legal PT KBN menggunakan uang perusahaan sebesar Rp48 miliar.

“Kami menduga kegunaan uang tersebut untuk menyuap para hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebesar Rp13 Miliar, dan sisanya digunakan untuk membayar jasa lawyer dan jatah Direktur Utama PT KBN,” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut ia mengatakan, F-MAKI mencurigai adanya kejanggalan atas amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor : 70/Pdt.G/2018/PN.JktUtr, tertanggal 09 Agustus 2018 dan amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Nomor : 754/PDT/2018/PT.DKI, Tanggal 10 Januari 2019. Menurutnya putusan tersebut sangat tidak objektif, masih jauh dari rasa keadilan.

“Keputusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi tidak objektif, kami menduga adanya unsur Kolusi dan Suap dalam penetapan putusan dimaksud,” tutur Syaefuddin.

Oleh karena itu kata dia, melihat fakta-fakta yang terjadi, F-MAKI mendorong KPK mengusut tuntas mafia hukum dan peradilan serta adanya dugaan suap yang dilakukan oleh pihak PT Kawasan Brikat Nusantara.

Untuk diketahui bahwa PT Kawasan Brikat Nusantara adalah perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perkara bermula adanya dugaan manipulatif penyimpangan dana sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan oleh Direktur Utama, PT KBN M. Sattar Saba dan PT Kawasan Citra Nusantara selaku anak perusahaan.

Sebelumnya F-MAKI juga melakukan hal serupa melakukan aksi unjuk rasa di gedung KPK pada Kamis, 14 Maret 2019 yang lalu, dengan perkara yang masih berkaitan dengan PT KBN dan KCN.(*)
Komentar

Berita Terkini