|

PERINTAH HAKIM PN PANGKALPINANG, "BOS ZIRKON" HO APRIYANTO KEMBALI KE LP TUA TUNU, AMAK BABEL URUNG DEMO

Ket Gambar : Sidang Bos Zirkon di PN Pangkalpinang. 

PANGKALPINANG-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  Sekelompok Aktifitis yang tergabung dan mengatasnamakan dalam Lembaga Swadaya Masyarakat AMAK BABEL,  Kamis pagi (21/02/2019) rencananya akan mengelar aksi demo didepan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang Jalan  Raya Jendral Sudirman, kegiatan Demo akan batal dilakukan karena Bos Zirkon yaitu Anthoni sudah kembali mendekam di LP Tua Tunu sesuai perintah Hakim PN Pangkalpinang.

Adapun agenda demo kali ini, LSM AMAK BABEL menyuarakan aspirasi masyarakat Babel seperti yang di sampaikan Hadi Susilo selaku Ketua LSM Amak Babel, Rabu (20/02/2019) saat ditemui di Kongdjie salah satu Warkop di Pangkpinang  membenarkan adanya kegiatan aksi demo tersebut bertempat di PN Pangkalpinang, Kamis  (21/02/19).
Ket Gambar : Para Awak Media  

" Memang benar,  kami dari LSM Amak Babel yang saat ini konsen mengikuti dan memantau sejauh mana proses Hukum terhadap perkara ribuan ton Zirkon yang pernah di lakukan penangkapan oleh  pihak Polda Babel di tahun 2018  lalu, penangkapan terhadap Ho Apriyanto alias Anthoni selaku direktur PT. Indorec Sejahtera yang saat ini sedang menjalani persidangan di PN Pangkalpinang, sempat juga dilakukan penahanam rutan dan penahanan rumah namun tidak berlangsung lama. Anthoni ditetapkan sebagaii tersangka kasus pembelian dan pengolahan mineral ikutan/ zirkon ilegal oleh  Polda Babel", terang Hadi.

Yang mana diketahui awak media, Kasus tersebut sudah mulai memasuki masa persidangan di PN Pangkalpinang, Rabu (20/02/2019) tampak hadir puluhan para awak media yang setia mengikuti perjalan sidang tersebut untuk melakukan peliputan terhadap terdakwa Bos Zirkon yaitu Ho Apriyanto alias Antoni yang selaku Direktur Pabrik PT. Indorec Sejahtera ditetapkan tersangka dalam kasus pembelian dan pengolahan mineral ikutan/ zirkon ilegal oleh penyidik di Polda Kep. Babel.
Ket Gambar : Ketua LSM Amak Babel  Adi Susilo. 

Hadi menambahkan bahwa untuk saat ini walaupun perkara tersebut sudah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang, namun Hadi juga sebelumnya sempat  membaca berita online dan menyayangkan  ternyata walaupun sudah masuk ranah persidangan tetapi terdakwa tidak ditahan dan bisa menghirup udara segar.

" Kami sangat berharap agar Majelis Hakim bisa mengalihkan tanahan rumah ke tahanan Rutan Negara Tua Tunu , yang kami harapkan adanya keadilan dan tidak adanya perbedaan dengan perkara -perkara lainnya yang serupa, tidak tebang pilih. kita sama-sama tahu lah , pulau Bangka adalah penghasil Pasir Timah Paling besar , bahkan di dunia, tentunya masyarakat Babel di hadapkan dengan pekerjaan yang rata-rata pertambangan. Dari banyaknya perkara pidana pertambangan , para  penambang yang terdiri dari rakyat kecil , terkadang hanya untuk mencari makan dan hidupi keluarganya , saat adanya pidana pertambangan terjadi , mereka ditahan dari mulai penyidikan hingga ke pengadilan , tetapi jarang sekali kalau bos-bos besar yang kena , ini kan aneh , apakah ada bedanya perlakuannya di mata hukum makanya dengan hal itulah kami besok (21/2/2019) itu akan melakukan demo menuntut keadilan didepan Pengadilan Negeri Pangkalpinang", Singgung Hadi.
Ket Gambar : Para media setia menunggu Sidang Bos Zirkon di PN Pangkalpinang. 

Saat awak media lakukan pantaun di Ruang persidangan Pengadilan Negeri Pangkalpinang (20/2/2019) pukul 17. 00 Wib, sidang perdana sedang berjalan dengan agenda pembacaan dakwaan dan di akhir sidang Majelis Hakim memerintahkan untuk menahan terdakwa di rumah tahanan Negara di LP Tua Tunu. (Sumarwan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini