|

Pasukan Polsek Tempilang geledah dan Amankan Miras Jenis Arak dirumah Andi (37)

Foto : Pelaku Penjual Miras, Di gelandang ke Polsek Temping. 







BANGKA BARAT-BABEL | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Senin (20/08/2018) sekitar pukul 23.30 Wib, Unit Reskrim Sektor Tempilang yang dipimpin langsung  Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H mendatangi rumah yang disinyalir melakukan kegiatan jual beli minuman keras jenis arak.

Dalam kegiatan tersebut saat dilokasi, tepatnya dikediaman  Sdr. Andi (37) di Selepuk Tanjung Gadung Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. bangka Barat.

Pada saat dilakukan penggeledahan,  ditemukan barang bukti berupa miras jenis arak dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut diantaranya:
- 89 (delapan puluh sembilan) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis Arak.
- 3 (tiga) bungkus plastik warna hitam ukuran besar.

Menurut penuturan Kapolsek Tempilang Iptu Bobory Niko, S.H. seizin Kapolres Bangka Barat AKBP. Firman Andreanto, S.H., S.I.K., M.Si memaparkan, kegiatan K2YD Polsek Tempilang akan tetap dilaksanakan guna memberikan situasi yang kondusif di wilayah Bangka Barat khususnya wilayah hukum Polsek Tempilang Kabupaten Bangka Barat.

" Pelaku penjual miras tersebut sudah kita mintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek tempilang dan terhadap pelaku diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, saya berharap pelaku tidak mengulangi memberikan efek jera", harapnya.  (sumarwan)

Editor : Yuni
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini