|

Mulai Dari Tawaran 50 juta Agar Aduan Ke Panwaslu Dicabut , KRLM : CELOTEH "Pilgub Lampung Layaknya Dagelan"


Laporan Jurnalis : sulistya

Captionnya penyerahan bb temuan KRLM ke tim Pansus DPRD Provinsi Lampung

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN |  LAMPUNG | Jumat [ 24/08 ] , Pasal tertangkap tangan praktek money politik dibeberapa kabupaten di Provinsi Lampung pada Pilgub 27 Juni lalu  diduga kuat oknum oknum tersebut berasal dari kubu paslon no 3(Arinal-Nunik), Komunitas Rakyat Lampung Menggugat(KRLM)menilai kelamahan penerapan peraturan perundangan undangan dan ketidak pahaman penyelenggara akan tugas Pokok dan fungsinya menjadi faktor penyebab terjadinya pelanggaraan dalam proses pilkada Lampung.

Sebagaimana disampaikan ketua KRLM, Nurjaman didampingi perwakilan masyarakat dari tiap kabupaten yang diwilayahnya marak ditemukan praktek pelanggaran oleh oknum oknum yang dimaksud. Nurjaman atau biasa disapa Cak Nur, mewakili teamnya mengungkapkan kekecewaan luar biasa terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang dinilai jauh dari nilai sportif.
Untuk wilayahnya, kabupaten Pesisir barat(pesibar), dia menjelaskan bahwa temuan langsung terkait politik uang yang terjadi telah dilaporkan pada Panwas setempat, berikut barang bukti uang, sebesar 6 juta, saksi dari masyarakat, serta dokumentasi foto di TKp , namun sayangnya respon dari pihak Panwas diakuinya sangat mengecewakan dia dan teamnya.

"Laporan kami ditolak,karena menurut mereka tidak cukup unsur" jelasnya.
Selain apa yang disampaikan Cak Nur, perwakilan masyarakat dari kabupaten lainnya juga menjelaskan tentang pelanggaran diwilayah mereka, seperti Deva asal kabupaten Pesawaran yang upaya suap oknum dari Paslon no 3 yang akan memberinya uang 50 juta jika mencabut laporannya ke Panwaslu setempat. Dan masyarakat asal kabupaten lampung tengah dan Lampung timur yang mengaku menerima teror melalui telepon genggamnya serta masyarakat asal tanggamus yang menjelaskan adanya interpensi dari pihak aparat penegak hukum diwilayahnya.


Adanya keterlibatan pihak ke 3( penyandang dana) juga diuatarakan perwakilan masyarakat yang  tergabung dalam KRLM pada wartawan.
"Sama hal dengan praktek politik uang,keterlibatan penyandang dana itu tak lain adalah guna melanggengkan kepentingan bisnis satu kelompok, atau praktek bisnis yang diduga kuat telah merugikan negara, antara lain, pengemplangan pajak, pembiasan asset perusahaan yang diperoleh secara melawan hukum, terutama lahan/tanah yang sejatinya milik masyarakat " ungkap dia,diaamini team.


Lagi KRLM menyampaikan ,untuk memastikan hak konstitusional warga masyarakat dan tegaknya keadilan elektoral ,pihak MK masih dapat mengabaikan ketentuan batas seleisih maksimal perolehan suara yang jadi syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Pilkada.
" seperti pernah dikatakan Direktur Setara Istitute , Ismail Hasan bahwa MK bisa abaikan ketentuan tersebut dan menjadikan variabel adanya kecurangan terstruktur, Sistematis dan Massif(TSM) sebagai penentu formal dapat tidaknya permohonan diterima"papar cak Nur lagi.
kRLM menegaskan bahwa mereka mendorong MK untuk tidak menjadi bagian dari institusi yang melembagakan ketidak adilan Pilkada pelanggaraan hak konstitusional warga,serta memperkuat integritas Pilkada.


Beberapa hari sebelumnya , KRLM diundang tema Pansus DPRD Provinsi guna membicarakan prihal pelanggaran pelanggaran Pilkada yang jadi temuan langsung masyarakat dilapangan .(16/8).
[@sulistya ]

Editor Berita :  Yuni 
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini