|

PT. GEMILANG JABUNG ENERGI PUTUSKAN KONTRAK DENGAN PT. TANJUNG JABUNG POWER. SEKDA TANJAB BARAT CRASH KEPENTINGAN PRIBADI

Ket Gambar : Pembangkit Listrik Tenaga Gas PT. Tanjung Jabung Power


Tanjung Jabung Barat | Media Nasional Obor Keadilan | PT. Gemilang Jabung Energi (PT GJE) secara resmi dan sepihak memutus hubungan dengan PT. Tanjung Jabung Power (PT.TJP) dengan nomor surat 014/GJE-OL/VII/2018 tertanggal 12 Juli 2018 dalam hubungan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG)

Bukan tanpa alasan PT. GJE melayangkan surat pemutusan PJGB tersebut, pasalnya dalam 7 bulan terakhir ini belum ada keseriusan pihak PT. TJP untuk menyelesaikan kewajiban dan PT TJP juga telah melanggar beberapa pasal yang tertuang dalam PJBG.

Terkait sikap PT GJE tersebut Ahmad Fauzi ketua umum HMI Tanjab Barat mengapresiasi keberanian dan keseriusan PT GJE dalam menyalurkan alokasi GAS yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

Fauzi mengatakan saat hearing pertama di DPRD kan udah jelas bahwa PT TJP tidak memiliki kemampuan untuk menjadi rekanan PLN dan BUMD Jabung Barat Sakti, terus dasar apa PEMDA Tanjab Barat melalui SEKDA memberikan kelonggaran waktu. Hal seperti ini kan menjadi opini publik tentang keseriusan PEMDA dalam mengatasi masalah listrik di daerah.

Dikin salah satu masyarakat juga menjelaskan bahwa dalam permasalahan listrik yang melibatkan PT TJP ini jelas sudah ada crash kepentingan oleh sekda Drs. H. Ambo Tuo. MM. Silahkan aja tanyakan langsung ke sekda apa yang menjadi dasar dia memberikan keputusan untuk memberikan perpanjangan waktu ke PT TJP?

Lanjut Dikin, kan dengan jelas sekda katakan pada saat rapat tersebut bahwa dia (sekda) tidak paham dengan stok power supply listrik milik PT PLN dan tidak mengetahui bahwa sudah hampir 2 tahun PT TJP tidak pernah memberikan supply listrik ke pihak PLN, kok tiba - tiba itu sekda memberikan keputusan perpanjangan waktu.

Sekda itu seperti tidak pernah pimpin rapat aja, udah jelas di situ ada ketua DPRD dan anggota menolak untuk memberikan perpanjangan waktu, di situ juga ada perwakilan masyarakat yang juga menolak untuk memberikan perpanjangan waktu. Mereka yang hadir itu di undang untuk di dengarkan pendapat dan sarannya kok malah di anggap tunggul oleh sekda yang otoriter, tambah dikin.

Sampe berita ini di tayangkan pemda Tanjab Barat dan pihak PLN sendiri belum ada memberikan keputusan terkait PT TJP yang tidak mampu untuk menjadi rekan PT PLN. [ Dikin ]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini