|

Polda Sumut Akhirnya Menetapkan Kadis Perhubungan Samosir Sebagai Tersangka

Foto : Kepala Dinas  Perhubungan (Kadishub)  Samosir, Nurdin Siahaan. 


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Diduga lalai dalam melaksanakan tugas hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa,  Kepala Dinas  Perhubungan (Kadishub)  Samosir, Nurdin Siahaan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di perairan Danau Toba, pada Senin (18/6/2018).

Proses penyidikan terkait penyebab karamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba masih terus dilakukan Polda Sumut.
"Proses penyidikan ini akan terus berlanjut. Sebab tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain, " kata  Kombes Pol Andi Ryan kepada waetawan, Sabtu (30/6/2018).

Bahkan menurut pernyataan Dirrkrimum Poldasu, Kombes Pol, Andi Ryan. dal kasus ini pejabat diatas Kadishub juga bisa berpotensi sebagai tersangka.

"Selain Kadishub, pejabat lain ada diatasnya bisa saja jadi tersangka, " tegas Andi Ryan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oborkeadilan.com, sejauh ini penyidik Polda Sumut sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka, satu nakhoda kapal, empat orang yang merupakan Regulator.

"Selain PSS nakhoda Kapal, ada KS yang merupakan pegawai honorer di Dshub Samosir yang bertugas sebagai Ka Pos Simanindo, FP Ka Pos Pelabuhan Simanindo, Kabid Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir dan Kadis Perhubungan Samosir Nurdin Siahaan.

Ditanya pasal dan  ancaman hukuman para tersangka tersebut.

"Para tersangka kita jerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008, tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,5 Miliar, " ungkap Dirrkrimum.

Menurut Kombes Andi Ryan, berdasarkan keterangan dari para saksi ditemukan fakta, bahwa KM Sinar Bangun yang dikemudikan PSS bersama tiga ABK lainya berangkat dari Pelabuhan Simanindo Samosir menuju Pelabuhan Tigaras Simalungun, pada Senin (18/6/2018) sekira Pukul :17.30 WIB.

Setelah berlayar baru beberapa menit, kapal membentur sesuatu benda sehingga membuat mesin seketika mati. Akibatnya kapal pun berhenti dan terbalik kesisi sebelah kanan dengan kondisi terapung selama hampir 5 menit.

Tepat Pukul :17.35 WIB kapal diperkirakan tenggelam keseluruhan. Seketika suasana pun berubah menjadi histeris.    Para penumpang  berupaya saling  menyelamatkan diri agar bisa selamat dari maut.

Sementara itu menurut keterangan Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Tatan Dirsan mengatakan, terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun yang terjadi di perairan Danau Toba,  Kadis Perhubungan Samosir, Nurdin Siahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya sudah jadi tersangka. meski belum dilakukan penahanan. Kemungkinan minggu depan akan kita panggil dan tidak menutup kemungkinan akan ditahan, " tandas AKBP Tatan kepada oborkeadilan.com.
(Sofar Panjaitan)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini