|

MASYRAKAT MENOLAK KERAS PROYEK SUTET DI PERUMAHAN CEMARA MADINA

Ket Gambar : Aksi Unjuk Rasa  masyarakat di Kantor Bupati Madina dan kantor PLN cabang Panyabungan  penolakan pembangunan SUTET di perumahan Cemara  Madina. 


SIDIMPUAN | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Puluhan karyawan PT Anugrah Tetap Cemerlang (ATC) bersama warga perumahan Cemara Madina Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan, Mandailing Natal (Madina) menolak pendirian jalur listrik bertegangan tinggi atau sutet yang berada di sekitar perumahan  tersebut.

Penolakan warga tersebut  disampaikan warga di hadapan pelaksana tugas (Plt) Sekda Pemerintah Kabupaten Madina Syafei Lubis, saat warga melakukan unjuk rasa di halaman kantor Bupati Madina, Rabu (25/7) kemarin.
Massa membawa spanduk bertuliskan sutet memiskinkan perusahaan kami, PT   ATC bayar pajak, karena sutet ATC bangkrut karyawan terancam PHK.

Dalam pernyataan sikapnya bahwa PT ATC menolak pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi di sekitar perumahan Cemara Madina. Menolak pembangunan sutet, meminta Bupati Madina menggunakan kewenangan untuk menghentikan pembangunan sutet bertengangan tinggi itu, karena  bisa berdampak pada kesehatan warga akibat radiasi, Akibat Pembangun tower tersebut,  PT ATC mengalami Kerugian luar biasa dan   anjloknya harga lahan.
Lokasi Tower T220, T215  itu tidak tepat
"Keberatan atas penempatan material di lokasi kami, pihak PLN dinilai  terlalu memaksakan kehendak  tanpa melakukan analisis dampaknya pada lingkungan," jangan Mau meraup  keuntungan  Besar, Pemerintah seenaknya mau korbankan rakyat, ujar kordinator aksi Indra A Setiawan.

Pada kesempatan itu Plt Sekda Madina mengatakan menerima semua tuntutan demonstran dan akan menyampaikan aspirasi itu kepada Bupati Madina. "Dalam waktu dekat akan kita koordinasi dengan instansi terkait termasuk pihak PLN, apabila perlu kita tinjau ke lapangan apakah sudah sesuai Amdal," katanya.
Usai mendengar jawaban Plt Sekda demonstran meninggalkan lokasi seterusnya menuju kantor PLN.
INILAH FAKTANYA

Tahun 1999 saat dilakukannya pemekaran dari kabupaten Tapanuli selatan menjadi Kabupaten Mandailing natal serta kecamatan panyabungan sebagai ibukota kabupatennya, Pemerintah madina dalam masa masa membangun kabupatennya saat itu banyak mengajukan permohonan kepada investor untuk dapat bisa membantu membangun kabupaten baru tersebut.

Sebagai kabupaten baru yang minim infrastruktur saat itu Bapak Bupati Amru Daulay meminta PT Anugrah Tetap Cemerlang ( ATC ) untuk dapat melakukan pembangunan perumahan yang tujuannya memenuhi kebutuhan tempat tinggal pegawai negri sipil yang bertugas di Pemkab Mandailing Natal yang kebanyakan berasal dari luar kota dan mengeluh tingginya harga sewa rumah di Kabupaten Mandailing Natal
Selanjutnya kami PT ATC bernvestasi dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan di desa Sipapaga sebagai pengembang perumahan segera mengurus seluruh perizinan dan langsung memulai pembangunan Perumahan Cemara Madina pada awal 2001.

Sehubungan dengan kondisi lahan perumahan saat itu dan sampai dengan sekarang yang mengalami kesulitan air bersih, Bupati saat itu Bapak Amru Daulay merencakan pembangunan instalasi air bersih ( PDAM ) untuk masyarakat yang dikelola oleh BUMD dan telah ditentukan sampai dengan di bangunnya reservoir air dibukit yang ada di perumahan Cemara Madina, Saat itu PT ATC diminta untuk menghibahkan sebagian lahannya untuk lokasi reservoir dan masyarakat yang disekeliling perumahan diminta juga untuk menghibahkan sebagian lahannya untuk dijadikan jalur jaringan pipa PDAM,
Namun setelah reservoir dibangun dengan menggunakan dana APBD tahun 2002/2003 Bupati memutuskan untuk tidak melanjutkan pembangunannya dan memindahkan ke daerah lain yang lebih rendah letak geografisnya.

Sungguh mengejutkan ditahun 2016 PT. PLN ( Persero ) menyurati PT ATC perihal rencana pembangunan Tower Saluran Udara Tegangan Extra Tinggi ( SUTET ) tepat di lahan yang tahun 2001 telah dihibahkan oleh PT. ATC dan Masyarakat kepada pemerintah yang akan dijadikan jalur instalasi PDAM.

Selanjutnya PT ATC mengambil langkah tegas pada tanggal 12 Oktober 2016 dengan membalas surat PT. PLN ( Persero ) yang isinya menolak keras pembangunan Tower SUTET dan meminta untuk menggeser lokasi SUTET menjauh dari lokasi perumahan Cemara Madina karena Masih Begitu banyak/luas lahan kosong yang tidak ada pemukiman penduduk disebelah lokasi Perumahan Cemara Madina ( Kok aneh ya,, ada lahan kosong tidak ada pemukiman tapi justru lahan yang dekat dengan pemukiman padat penduduknya yang dipilih ? ), Namun tanggal 9 Maret 2018 PT. PLN ( Persero ) menyurati PT ATC kembali menyampaikan bahwa tetap akan melakukan pembangunan Tower SUTET di lokasi perumahan.

Sehubungan dengan keluhan masyarakat di Perumahan Cemara Madina yang umumnya Pegawai Negri Sipil Pemkab Mandailing Natal terhadap rencana pembangunan Tower SUTET tersebut maka pada tanggal 10 Maret 2018 kami bersama warga membuat Surat Pernyataan Keberatan yang lengkap dibubuhi sidik jari masing masing, sayangnya warga Perumahan Cemara Madina Saat itu berhenti menandatangani surat pernyataan keberatan dikarenakan mendapat tekanan dari oknum pemerintah Pemkab Mandailing Natal.

Tanggal 12 Maret 2018 PT ATC membalas surat PT. PLN ( Persero ) tanggal 9 Maret 2018 menyampaikan sikap tetap menolak pembangunan Tower SUTET tersebut.

Akhirnya tanggal 3 April 2018 Bupati Mandailing Natal saat ini Bapak Dahlan Hasan Nasution menyurati PT ATC meminta untuk dapat memenuhi keinginan PT. PLN ( Persero ).
Yang lebih menyedihkan di tanggal 24 April 2018 Bupati Mandailing Natal Bapak Dahlan Hasan Nasution meminta masyarakat Perumahan Cemara madina yang rata rata Pegawai Negri Sipil di Pemkab Mandailing Natal untuk dapat menanda tangani Surat Pernyataan Tidak keberatan atas pembangunan Tower SUTET dilokasi perumahan tersebut melalui Camat Panyabungan Bapak Sejarah hakim dan Sekdes Sipapaga Bapak Safii Nasution.

Dari rangkaian kejadian tersebut diatas jelas bisa disimpulkan bahwa Bupati Mandailing Natal dan PT. PLN ( Persero ) dengan sengaja Memiskinkan Masyarakat Perumahan Cemara Madina beserta Pengembang Perumahannya PT ATC,
Bagaimana tidak, faktanya diseluruh dunia setiap rumah yang lokasinya berdekatan dengan Tower SUTET maka sudah dengan sendirinya nilai rumah tersebut sangat rendah.

Sungguh mengenaskan,, Derita masyarakat Perumahan Cemara Madina yang telah susah payah membeli rumah dengan cara dicicil dan tidak sedikit yang mengorbankan kebahagiaan keluarganya demi memiliki rumah harus menerima kenyataan diakhir masa pensiun yang Rumahnya mendadak tidak bernilai hanya karena sikap Egois dan Penyalahgunaan wewenang Pemimpin Daerahnya.(Sabar)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini