|

KASUS KEPEMILIKAN 20 TON CT, Imanuel dan Jonifer Jalani Sidang Perdana

Foto : Dua terdakwa dalam perkara dugaan kepemilikan 20 ton CT, Imanuel Mamoribo dan Jonifer Gultom menjalani sidang perdana di PN Sorong, Selasa (24/7).




MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN  | SORONG | Dua terdakwa kasus kepemilikan 20 ton minuman keras (miras) jenis cap tikus (CT), Imanuel Mamoribo dan Jonifer Gultom menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Selasa (24/7).

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, kedua terdakwa didampingi empat orang kuasa hukum, yakni Hadi Tuasikal SH, MH, Hasan Lessy SH, Areos B Borolla SH, dan Meivy Erlinda V Lombo SH.

Di hadapan Majelis Hakim Donald F. Sopacua SH, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Elisabeth Natalia Padawan dalam dakwaannya menerangkan, pada 2 Maret 2018 kedua terdakwa terbukti melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta perbuatan, melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan. Lanjut JPU, bermula dari Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi cotages yang beralamat di Jalan Kapitan Pattimura RT 2 RW 2 Kelurahan Tampa Garam Kecamatan Maladumes Kota Sorong diketahui terdapat tempat penyimpanan miras jenis CT.

Sambung JPU, sehingga pada Jumat 2 Maret 2018 sekitar pukul 13.45 WIT para saksi yaitu Nasarudin, Kadek Pranata, Muhammad Ikbal dan Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendatangi lokasi tersebut dan selanjutnya melakukan penggeledahan dalam sebuah rumah yang di dalamnya ditemukan tumpukan 811 jerigen ukuran 25 liter berisi miras jenis CT.

JPU Elisabeth mengatakan, selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan interogasi guna mengetahui pemilik dari ratusan jerigen berisi CT tersebut. Dari hasil interogasi tersebut diketahuilah bahwa penanggung jawab dari 20 ton miras lokal itu adalah kedua terdakwa.

Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat, lanjut JPU, kembali melakukan pemeriksaan terhadap kedua terdakwa. Di saat itulah kedua terdakwa kompak menyatakan bahwa pemilik asli dari miras CT adalah saksi bernama Paris Sitorus alias mama Indra.

“Mendapatkan informasi tersebut, pada tanggal 5 Maret 2018 Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan penangkapan terhadap Mama Indra dan kemudian membawanya ke Polda Papua Barat untuk proses perkara lebih lanjut,”terang JPU Elisabeth.

Dari hasil pemeriksaan terhadap Mama Indra, yang bersangkutan mengaku memesan CT dari Hengki Malungkebe yang selama ini berdomisili di Bitung Sulawesi Utara.

“Yang bersangkutan mengaku memesan CT dari bulan Januari 2018 dengan cara menelephone Hengki dan kemudian memesan 1000 jerigen CT dengan harga Rp 800.000 per jerigennya. Namun saat itu Hengki hanya menyanggupi 800 jerigen,” terang Elisabeth, s tetelah menyepakati jumlah yang dipesan, pada tanggal 25 Februari 2018, Hengki kembali menghubungi Mama Indra untuk memberitahukan bahwa CT tersebut telah dikirim menggunakan kapal kayu.

Selanjutnya pada tanggal 1 Maret 2018, Hengki kembali menelephone Mama Indra untuk menyampaikan bahwa kapal kayu yang memuat CT sudah sampai di Pulau Buaya Kota Sorong. Mendapatkan informasi tersebut, Mama Indra segera memerintahkan kedua terdakwa untuk mengatur penjemputan CT tersebut.

Mendapatkan perintah itu, kedua terdakwa segera menjemput CT dengan menggunakan perahu jolor milik masyarakat kampung dan kemudian membawanya ke cotages Tampa Garam sebelum akhirnya ditemukan Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat.

JPU Elisabeth juga menjelaskan bahwa Mama Indra juga diketahui menyuruh kedua terdakwa untuk mencari pembeli dari CT tersebut dengan ketentuan bahwa saksi menerima uang sebesar Rp 1.200.000 dari hasil penjualan tiap satu jerigen CT ukuran 25 liter.

Dari hasil uji laboratorium Badan POM  RI Papua Barat di Manokwari nomor PM 04.01.111.03.18.11.36 tanggal 14 Maret 2018 bahwa berdasarkan hasil pengujian barang bukti, terdapat kandungan PK Etanol 24,02 persen dari minuman keras lokal yang didapat dari terdakwa sehingga, kata JPU Elisabeth, kedua terdakwa akan dikenakan pasal 136 huruf a Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan junto (jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Usai pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditunda majelis hakim dan akan dilanjutkan pada 8 Agustus 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini