|

Geger !!. Karyawan Satpam PT. Waskita Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

Ket Foto : Karyawan Satpam PT. Waskita Bandar Narkoba Ditangkap Polisi

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l   LAMPUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Lambu Kibang berhasil Karyawan Satpam PT. Wakita menangkap AT (30), HE (32) dan DM (30). Mereka di duga kuat sebagai bandar sekaligus penyalahguna narkotika jenis sabu dan sangat Meresahkan Masarakat.

Kapolsek Lambu Kibang Iptu Abdul Malik mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Polsek Lambu Kibang hari Rabu, 18 Juli 2018 sekira pukul 22.30 WIB di rumah pelaku DM.

“AT yang berprofesi satpam PT. Waskita, HE dan DM yang sama-sama berprofesi . Mereka merupakan warga Tiyuh/Kampung Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat,”kata Iptu Abdul Malik. Kamis, 19 Juli 2018.

Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, bahwa di rumah DM sering dijadikan sebagai tempat pesta narkotika jenis sabu, sangat Meresagkan Masarakat”Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan dan setelah dipastikan kebenarannya, saya bersama anggota polsek dan anggota opsnal Satnarkoba melakukan penggerbekan dan penangkapan terhadap para pelaku. Petugas kami mendapati 22 paket kecil sabu di dalam rokok class mild, yang pelaku HE simpan di dalam saku celana sebelah kanan, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Lambu Kibang,”imbuh Iptu Abdul Malik.

Iptu Abdul Malik juga menambahkan, BB yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa 22 paket kecil sabu, Handphone (HP) samsung warna putih, HP samsung flip warna hitam, HP nokia warna hitam, dua unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor, sepeda motor Honda Supra Fit 125 tanpa plat nomor dan tanpa body samping serta body depan, dompet warna hitam, dompet warna coklat, tiga buah korek api gas, lima buah pipet (sedotan) dan jam tangan mekskel warna hitam.

“Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Lambu Kibang dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,”jelas Iptu Abdul Malik.[Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini