|

Agun Gunandjar Sudarsa , Penjara Adalah "Miniaturnya Negara"

Ket Gambar  : Agun Gunandjar Sudarsa,Anggota DPR RI komisi XI Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakayan kemenkumham  Mantan Petugas Lapas kelas I Tangerang saat wawancara dengan Pemred Media Nasional Obor keadilan di Senayan 


Media Nasional Obor keadilan | Jakarta | Kamis ( 26/07 ) , Permasalahan di Lapas harus didekati secara legal  dan faktual dari posisi dan fungsinya sebagai bagian dari sistem peradilan pidana terpadu. Secara teoritis, Narapidana adalah manusia biasa yg juga memiliki kebutuhan  seperti  diutarakan Maslow. Penjara adalah "miniaturnya Negara", baik atau buruknya kondisi kehidupan masyarakat suatu Negara dapat dilihat dan tercermin adanya,  di Penjara.

Kriminalitas yg tinggi tercermin dari kuantitas dan kualitas isi penghuni penjara. Seperti saat sekarang ini tindak pidana Narkoba yg tinggi berkorelasi dengan isi Penjaranya. Over kapasitas yg terjadi menandakan Negara belum mampu mengatasi masalah kriminalitas, masalah narkoba, yg selanjutnya bisa ditarik dengan jumlah pengangguran, serta permasalahan sosial lainnya.

Untuk itu upaya penanganan segala bentuk permasalahan di lapas, harus dipecahkan secara konprehensif yg melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Sistem Peradilan Pidananya, peran Pemerintah, Masyarakat hingga keluarganya.     Pendekatan retributif, detterence (penjeraan),  rehabilitasi dan resosialisasi telah lama gagal diterapkan di berbagai negara. Doktrin2 pemidanaan tsb
digantikan oleh doktrin Re-integrasi sosial, dgn tujuan Pemulihan kembali kesatuan hubungan "Hidup-Penghidupan-Kehidupan" antar Napi dengan kel dan masyarakat, tanpa menghilangkan aspek derita/hukumannya. Dalam perkembangan  hukum dikenal dengan
 "Restorative Juctice"Karena Penjara tdk pernah mampu memberi jaminan prilaku warga binaannya menjadi lebih baik, apabila penanganan prilakunya serta pelaksanaan manajemen organisasi lapas nya tidak tepat atau tidak bersesuaian degan kaedah kaedah keilmuan Pemasyarakatan dan prinsip2 manajemen.  Unsur manajemen harus lengkap adanya, mulai dari tata kelola SDM, keuangan,  mesin, metode,  hingga material nya.                           
Begitu juga dgn fungsi2 nya mulai dari perencanan, pengorganisasian, pelaksanaaan hingga pengawasannya.        Harus dlm satu tangan sehingga jelas pertanggungjawabannya.
Kalapas harus mendapat kewenangan diskresi yg cukup, dengan tetap wajib dipertanggungjawabkan, karena apapun yg terjadi terkait dgn lapas itu menjadi tanggung jawabnya secara penuh.                 Adanya pemberontakan, kerusuhan,  Keseharian narapidana, kecukupan air, makan, kesehatan serta aktifitas atau kejadian lainnya yg terjadi didalam lapas, seperti natapidana sakit hingga Hilangnya nyawa nyawa napi. Itu  tanggung jawab penuh Kalapas.

Maka pemahaman tentang doktrin dan tujuan pemidanaan, posisi dan fungsi Pemasyarakatan dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Restorative Justice,  pemahaman ttg kehidupan dalam penjara, kesakitan2 dlm pemenjaraan seperti yg diutarakan  prof Sykes, yg  diakibatkan pola hubungan interaksi antar sesama napi, sesama pegawai, antar napi dan pegawai baik yg bersifat formal maupun informal. Harus difahami secara benar.
Kesemuanya itu membutuhkan  Manajemen Penjara yg tepat..mulai dari unit tertinggi dalam hal ini Ditjen Pemasyarakatan sd UPT nya dalam hal ini Lapas dan Rutan.         Yang secatra hirarkis harus tergambarkan. fungsi2 manajemen tsb secara tepat,  mulai dari perencanaan hingga pengawasan dalam struktur oragnisasi berjenjang yg memadai.

Berkenaan dengan yg terjadi di lapas Sukamiakin, Untuk terapi awal dimana respon publik yg begitu negatif, Menteri hukum dan ham perlu membuat kebijakan baru guna memberi ketegasan ttg boleh tidak nya,diijinkan tidaknya, atas sejumlah benda, barang, sarana dan prasarana yg ada dan beredar  dalam lapas dan dianggap sebagai barang "mewah". Seperti HP, Laptop, AC, Dispenser, Toilet, Kamar, Saung dsb.   Hal ini dibutuhkan bagi petugas di lapangan agar ada jaminan dan perlindungan hukum dlm menegakan aturan utk ketertiban di dalam  lapas.

Yang  kedua berikan kewenangan penuh kepada Dirjen Pemasyarakatan dlm tata kelola SDM Pemasyarakatab tanpa merobah pola organisasi yg ada melalui penempatan lapas kelas I atau lapas Khusus dari yg semula dibawah kakanwil dipindah
Kan menjadi Unit yg berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada menteri cq Direktur jenderal Pemasyarakatan. [ red ]


Oleh :
Agun Gunandjar Sudarsa,
Anggota DPR RI komisi XI
Anggota Balai Pertimbangan Pemasyarakayan kemenkumham  Mantan Petugas Lapas kelas I Tangerang
Komentar

Berita Terkini