|

Vanili Ilegal Diamankan Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Di Perbatasan RI-PNG


JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Walaupun sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadhan, tidak jadi penghalang bagi Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad untuk tetap melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap masyarakat yang melintasi Pos Penjagaan Perbatasan, dengan Rutinitas pemeriksaan, Satgas 501 Kostrad berhasil mengamankan 2 orang oknum Warga Negara Papua New Guinea (PNG) yang memanfaatkan Momentum pada Bulan Ramadhan dengan mencoba menyelundupkan Vanili Ilegal ke Wilayah Negara Indonesia seberat 3 Kg yang disimpan dalam tas oleh SB. Dari keterangan kedua tersangka, Vanili tersebut rencananya akan mereka jual kembali di Daerah Jayapura, Selasa (5/6).

Menurut sumber berita Satgas, kedua tersangka berinisial SB dan JO yang berasal dari Vanimo, Papua New Guinea. JO dan SB berhasil diamankan Satgas 501 Kostrad saat sedang melintas di depan Pos Penjagaan Perbatasan dari arah Negara PNG menuju Indonesia. Saat dilakukan Pemeriksaan, ditemukan Vanili tanpa dilengkapi Dokumen resmi.
Selanjutnya pihak Satgas berkoordinasi dengan Sukiman, petugas Karantina Pertanian Kota Jayapura untuk menyerahkan tersangka JO dan SB beserta Barang Bukti Vanili seberat 3 Kg. Sukiman mengucapkan terima kasih kepada Satgas 501 Kostrad karena telah membantu pihak Karantina dalam mencegah keluar masuknya barang-barang Ilegal ke Negara Indonesia.

Sukiman juga menambahkan bukan sekedar nilai dari 3 Kg Vanili tersebut, tetapi Dampak atau Efek yang akan ditimbulkan apabila Vanili tersebut masuk ke Indonesia tanpa melalui pihak Karantina. Pertama; Vanili tersebut belum/tidak memiliki Lisensi Kesehatan dari Karantina, dikhawatirkan Vanili tersebut mengandung penyakit atau mengandung zat berbahaya, serta apabila dikonsumsi bisa menyebarkan Virus Pemyakit kepada masyarakat. Kedua; apabila kasus seperti ini dibiarkan begitu saja, maka akan mengundang oknum-oknum yang lain untuk berbuat serupa, menyelundupkan barang-barang Ilegal masuk ke Indonesia.

Kedua tersangka telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT). Disamping itu, dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan (KHIT) dijelaskan bahwa barang siapa yang dengan sengaja melanggar ketentuan yang disebut didalam Pasal 5 tersebut, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun dan denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah).

Satgas 501 Kostrad menghimbau kepada seluruh masyarakat perbatasan agar selalu mentaati aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah karena setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah telah Berkekuatan Hukum Tetap (KHT), yang artinya, apabila aturan tersebut dilanggar maka akan ada Sanksi Hukum yang menjeratnya. Satgas 501 juga menegaskan, walaupun dalam suasana Puasa Ramadhan tidak akan mempengaruhi pihaknya untuk terus melakukan pemeriksaan terhadap siapapun yang melintasi Pos Penjagaan Perbatasan.

Penulis : Dansatgas YPR 501 Kostrad.Letkol Inf. Eko Antoni Chandra. L
Editor : Oriyen

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini