|

Tiga Oknum Pegawai Diskanla Sumut Ditangkap Polsek Medan Baru Saat Sedang Bermain Judi


Media Nasional Obor Keadilan| Medan-Sumut | Sungguh tak pantas dicontoh, tiga oknum  Pegawai Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Provsu ditangkap Polsek Medan Baru saat sedang bermain judi leng disebuah warung kopi yang berada tidak jauh dari Kantor Diskanla Provsu, Kamis (10/5/2018) sekira Pukul :16.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap ketiga oknum Pegawai Diskanla Provsu tersebut berawal pada saat Polsek Medan Baru melakukan razia minuman keras (Miras) dan judi di wilayah hukumnya.
Saat melakukan razia tersebut petugas unit Reskrim Polsek Medan Baru mendapat informasi dari warga, bahwa ada orang yang sedang bermain judi jenis kartu leng disebuah warung kopi di Jalan Sei Batu Gingging Medan.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru pun langsung nenuju lokasi dan berhasil mengamankan para pemain judi leng tersebut. Dari penangkapan itu petugas berhasil mengamankan tiga pelaku, barang bukti dua set kartu joker, dua set kartu domino dan uang sebesar Rp200.000.

Berikut ketiga oknum Pegawai Diskanla Provsu yang diamankan Polsek Medan Baru, yakni Sahala Simorangkir (50) bertugas di Bagian Perikanan, warga Perumahan LP Tanjunggusta Medan, Jonedy Saragih (53) Kabid Ahli Perikanan, warga Jalan Martubung, Simpang Doby, dan Rifan Syahputra (34) yang masih berstatus sebagai Pegawai Honorer, warga Pasar 4 Marelan.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SIK kepada wartawan, Kamis (10/5/2018)  mengatakan, penangkapan ketiga pelaku itu dilakukan pada saat anggota unit Reskrim sedang melakukan razia Miras dan Judi jelang Bulan Suci Ramadan.

"Saat itu petugas sedang razia Miras dan judi jelang Bulan Suci Ramadan. Nah saat razia itu petugas mendapat informasi ada yang bermain judi di Jalan Sei Batu Gingging, anggota  pun langsung ke lokasi dan menangkap mereka sedang bermain judi leng disebuah warung kopi, " kata Kompol Martuasah.

Ditanya pasal yang dikenakan kepada ketiga pelaku pemain judi leng tersebut.

"Ketiga pelaku pemain judi leng itu dikenakan pasal 303 Sub 303 bis dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " ungkap mantan Kapolsek Medan Kota itu kepada wartawan.
(Sofar Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini