|

Sekian Lama Dalam Pelarian, Irwanto alias Iwan Kincit Akhirnya Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan



Media Nasional Obor Keadilan | Medan-Sumut | Sekian lama dalam pelarianya, Irwanto alias Iwan kincit (36) tersangka percobaan pembunuhan terhadap pacarnya Delisa Ayu Latifa (16) akhirnya berhasil ditangkap Polres Pelabuhan Belawan.

Bahkan saat proses penangkapan itu, tersangka Irwanto alias Iwan kincit terpaksa dihadiahi timah panas petugas.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, SH. MH yang saat itu didampingi Kabag Ren, Kompol Eddy Suprianto saat Press release kepada wartawan, Kamis (17/5/2018) mengatakan, penangkapan tersangka pembakar kekasihnya itu  berkat kerjasama Subdit III Poldasu bersama Timsus Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan.

Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Poldasu, AKBP Maringan Simanjuntak itu berhasil meringkus tersangka Iwan kincit pada Selasa (15/5/2018) dinihari di lokasi persembunyianya di kawasan Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.

Namun pada saat hendak diringkus, tersangka Iwan kincit melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tak ingin buruanya kabur, petugas pun menembak kearah kaki sebelah kanan tersangka dengan terarah dan terukur.

"Petugas terpaksa menembak kaki kanan  Karena pada saat akan ditangkap petugas Iwan kincit berupaya melarikan diri, " ujar AKBP Ikhwan Lubis.

Disinggung latar belakang penyebab tersangka Iwan kincit melakukan perbuatan nekatnya terhadap  kekasihnya Delisa Ayu Latifa tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi kita, tersangka  mengaku nekad melakukan aksi bejatnya itu dipicu rasa cemburu melihat korban dibonceng pria lain. Nah ketika hal itu ditanyakan tersangka, korban  membantahnya dan malah memaki tersangka.

"Terlanjur sakit hati dan diliputi rasa cemburu, Senin (7/5/2018) sekira Pukul :21.00 WIB, tersangka Iwan kincit pun menyiramkan minyak jenis Pertalite ke tubuh korban dan membakarnya dengan menggunakan mancis, " ungkap mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu kepada wartawan.

Ditanya pasal yang akan dikenakan kepada tersangka Iwan kincit.

"Tersangka kita jerat dengan pasal 187 ayat (2) KUHP Yo pasal 80 ayat (2) Yo pasal 76 huruf C, UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara untuk pembakaran. Sedangkan untuk kekerasan terhadap anak 5 tahun penjara, " tandas orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan itu kepada wartawan di Aula Mapolres. (Sofar Panjaitan)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini