|

Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad Bersama BKIPM Memusnahkan Sirip Ikan Hiu


JAYAPURA | Media Nasional Obor Keadilan | Satgas Yonif Para Raider 501 Kostrad bekerja sama dengan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menggelar acara pemusnahan sirip ikan hiu seberat 47,5 Kg yang merupakan gabungan dari hasil sitaan Kantor Dinas Perikanan Jayapura dan Satgas 501 Kostrad. Acara pemusnahan barang Ilegal ini dilaksanakan di depan Pos Komando Taktis (Kotis), jalan Perbatasan RI-PNG, Kampung Skouw, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis 24/05/18.

Kepala BKIPM Jayapura, Suardi., S.PMP, M.Si menegaskan bahwa setiap orang atau pelaku usaha yang membawa barang, dalam hal ini Produk Perikanan yang tidak dilengkapi dengan Dokumen yang sah dari pihak Karantina, maka pihak Karantina berhak melakukan  penahanan terhadap barang tersebut dan pemilik barang akan diberi waktu selama 3 hari untuk mengurus dan melengkapi Dokumentasi yang dimaksud di Kantor BKIPM, namun apabila setelah 3 hari pemilik barang tidak melengkapi Dokumen barang bawaannya, maka pihak Karantina akan menerbitkan Surat Penolakan atau pegembalian terhadap barang tersebut, kemudian apabila 3 hari setelah diterbitkannya Surat Penolakan dan apabila pemilik barang tidak mengambil barang tersebut, maka 6 hari + 1 hari barang tersebut akan dimusnahkan, ujar Suardi.

Suardi juga mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penahanan terhadap sirip ikan hiu tersebut karena pemilik barang tidak berusaha untuk melengkapi Dokumen sirip ikan hiu tersebut dan sudah melewati waktu tenggang yang diberikan oleh pihak Karantina, maka sirip ikan hiu tersebut dapat dikatakan tidak bertuan.

Pihak Satgas berharap, semoga setelah dilakukan pemusnahan ini dapat memberikan Efek Jera kepada setiap oknum yang berusaha menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia dan disamping itu pula, semoga acara pemusnahan ini membuat para oknum penyelundup barang Ilegal berpikir dua kali sebelum menyelundupkan barang-barang Ilegal.

Satgas 501 Kostrad juga menghimbau kepada masyarakat Papua, agar tidak menyelundupkan barang jenis apapun ke Indonesia karena perbuatan tersebut selain melanggar Hukum, juga bisa merugikan Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai dan disamping itu, apabila terjaring pemeriksaan, maka pihak Satgas akan menindak tegas terhadap oknum yang berusaha melakukan penyelundupan tersebut. (Oriyen)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini