|

Polisi Kembali Tangkap 2 Anak Buah Ucok Kodok Dan Memburu pelaku lainnya

Teks foto : Mursal dan Rizal saat berada di Mapolres Tapsel.

Tapanuli Selatan | Media Nasional Obor Keadilan | Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) berhasil membekuk dua tersangka kasus penganiayaan dan pengrusakan yang terjadi di areal perkebunan sawit PT Bona Hutaraja, Desa Pardamean, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapsel. Kedua tersangka yakni, Mursal Siregar (53), warga Jalan Mobil, Kota Padangsidimpuan dan Rizal Alamsyah Lubis (50), warga Jalan HT Nurdin, Kota Padangsidimpuan.

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Tapsel, Rabu (2/5/2018) siang menyebutkan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan petugas terhadap perkara secara bersama-sama melakukan pengrusakan dan penganiayaan. Dimana sebelum penangkapan keduanya, petugas terlebih dahulu menciduk ketua salahsatu organisasi masyarakat di Kota Padangsidimpuan, Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok yang berperan sebagai penggerak massa untuk melakukan penganiayaan dan pengrusakan.

"Kedua tersangka merupakan anggota ormas yang dipimpin Fahdriansya. Dan mereka berperan dalam pengrusakan portal yang diperintahkan Fadriansyah," ucap Kapolres Tapsel, AKBP M Iqbal melalui Kasat Reskrim Polres Tapsel, AKP Ismawansa kepada wartawan, Rabu (2/5/2018) siang.

Lebih lanjut, perwira pertama Polri ini mengatakan, kedua tersangka ditangkap di salahsatu rumah di Desa Aek Bayur, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Senin (30/4/2018). Usai diciduk, keduanya pun kemudian diboyong ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat diperiksa, keduanya mengakui perbuatannya," tungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana barang siapa dengan terang terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. "Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ungkapnya.

Kemudian, Ismawansa mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan pengrusakan di areal PT Bona Hutaraja. Bahkan, dalam melakukan pengejaran pihaknya telah membentuk 3 tim khusus.

"Kepada yang terlibat dalam penganiayaan dan pengrusakan tersebut, kita berharap untuk segera menyerahkan diri. Pasalnya, saat ini tim kita juga tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya," pungkasnya.

penangkapan terhadap Fahdriansyah Siregar oleh petugas Polres Tapsel berdasarkan laporan polisi nomor : 114/IV/2018/TAPSEL/SUMUT tanggal 20 April 2018 dengan pelapor Rosnilawati Pulungan. Dimana dalam laporannya, Roslinawati mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan sekelompok orang yang mengenakan seragam ormas di areal PT Bona Hutaraja Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapsel.

Dari laporan tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fahdriansyah Siregar sebagai tersangka lantaran menghasut orang lain melakukan kekerasan atau pengrusakan terhadap barang berupa portal besi. Tak pelak, usai ditetapkan sebagai tersangka tersebut petugas menciduk Fahdriansyah di kediamannya yang beralamat di Jalan H Dahlan Lubis, Kota Padangsidimpuan.(Sabar S)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini