|

Pasal Dugaan Mesum, Warga Kampung Ujung Batu Mengaku Diperas Oknum RT Belasan Juta.

Ket foto: (Dari Kiri ) HRZ, PLS Dan Sri Warga Kampung Ujung Batu.



Media Nasional Obor Keadilan - Tulang Bawang l Oknum RT/ RW Kampung Ujung Batu, (Kagungan Rahayu) Kecamatan Menggala kabupaten Tulang Bawang diduga peras warganya yang dituduh telah berbuat mesum .



Walaupun merasa tidak melakukan hal sebagaimana dituduhkan tapi HRZ (37) mengaku tetap menuruti  keinginan dari Rasikin (RT) dan Rusman (RW) dimaksud. Uang sebesar 5 juta rupiah plus surat tanah atas namanya sebagai jaminan pelunasan denda 15 juta yang ditetapkan Rusman dan Rasikin.


" Selama 10 hari saya mengusahakan uang yang diminta,dan hanya berhasil mendapatkan 5 juta saja jadi saya serahkan uang dengan surat tanah,saya minta waktu 10 bulan dengan ngangsur 1 bulan 1 juta kemereka" papar HRZ Sabtu (27/05).


Sebelumnya, HRZ yang berstatus duda mengunjungi calon isterinya PLS janda anak satu yang tinggal bersama bibinya Sri Wahyuni hari itu, dia memang berencana bermalam disana mengingat perjalanan jauh yang telah ditempuhnya (pulau jawa).


Tapi malam itu tiba-tiba terdengar suara teriakan dari luar rumah yang meminta dia dan PLS keluar rumah yang dituduh telah mengotori kampung mereka dengan berbuat maksiat .


Sri Wahyuni, Bibi PLS membenarkan cerita Hrz tentang kejadian malam itu(11/05/018).


" Waktu itu saya belum tidur, dan HRZ itu sudah masuk kamar,tidur dengan anaknya PLS tau -tau datang RT/RW itu teriak teriak didepan rumah nyuruh mereka berdua keluar dan bilang mereka sudah berbuat mesum padahal demi Allah malam itu kami belum tidur mas dan tidak ada yang berbuat mesum seperti kata RT dan  RW  itu"  ujar wanita setengah baya itu diamini PLS.


Mungkin tidak benar kalau HRZ bermalam disini walaupun HRZ dan PLS tidak tidur bersama, karena mereka memang belum halal untuk itu,lanjut Sri tapi bibi PLS itu menyoalkan uang didenda yang bagi mereka sangat besar nilainya.


" Harusnya dinikahkan saja sangsinya, bukan didenda sebesar itu, HRZ itu harus pulang kejawa sana untuk bisa menuruti maunya RT/ RW itu, sampai 10 hari dan sekarang surat tanahnya dipegangkan ke mereka sudah 2 bulan ini mengangsur sebesar 2 juta masih kurang 8 juta lagi" pungkasnya.

Bukan sebatas itu saja, menurut pengakuan PLS dan Sri diketahui oknum RT (Rasikin) bukan hanya telah melakukan pemerasan,tapi juga pengancaman terhadap dirinya dan bibinya saat mereka dipanggil  untuk datang kekediaman ketua RT 04, Kuncoro.


" Saya dan bibi saya dibentak -bentak sama pak rasikin itu, dia bilang saya siap masuk penjara kalau harus matiin orang, paling lama 7 tahun, kurang apa saya bantu kamu, kamu buat kami aparat kampung ini pusing. "Ungkap PLS.

Surat tanah milik HRZ dikatakan Rasikin tidak bisa diambil kalau tidak ada uang 8 juta rupiah ,imbuh PLS menirukan kalimat Rasikin.


" Kata dia siapapun yang backupnya tidak akan bisa ambil surat tanah itu kalau tidak ada uang 8 juta rupiah,Gitu kata dia waktu itu" papar PLS diamini Sri.

[Sulistya]
Editor : Rahardja
Penanggung jawab   : obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini