|

Dikenakan Pasal Berlapis, FS TERANCAM 7 Sampai 15 Tahun Penjara


MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | TAPANULI SELATAN | Pimpinan salah satu ormas di Padangsidimpuan Ucok Kodok, alias UK, di dodos  7 tahun penjara akibat melanggar pasal 160/170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Rencananya, dalam waktu dekat pihak kepolisian akan melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel).

“Kita kenakan pasal berlapis, yaitu, 160/170,”ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel Ajun Komiris Polisi (AKP) Ismawansa kepada wartawan ketika ditemui di ruangannya di Jalan SM Raja, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dijelaskannya, pihak kepolisian mengenakan  pasal 160/167, karena tindakan menghasut orang atau kelompok, untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang.

“Pasal 160 KUHP, menghasut orang atau kelompok, sedangkan pasal 170 KUHP, tindakan kekerasan  berat terhadap orang atau barang. Sehingga, dia kami ganjar pasal berlapis dengan ancaman kurungan 7  sampai 15 tahun ”tuturnya. Dijelaskannya, FS diduga menghasut anggota ormasnya dan ikut melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap perempuan.

"Yang dirusaknya itu bangunan milik perusahaan, sedang yang dianiaya  sejumalah Perempuan   yang merupakan karyawan perusahaan perkebunan  sawit tersebut . Artinya, unsur-unsur pasal berlapis sudah ada dalam kasus itu,”tuturnya. Dia mengatakan, pihaknya juga sudah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sejumlah antek-anteknya yang saat ini melarikan diri

“Mereka sudah melarikan diri, tapi kami sudah mengeluarkan DPOnya,”tuturnya. Dia meminta kepada antek-antek Ucok Kodok yang melarikan diri agar segera menyerah, sehingga proses hukum terhadap pimpinan mereka berjalan lancar.”Kalau mereka melarikan diri, akan berpengaruh terhadap proses hukum FS alias Ucok Kodok,”tandasnya.

Dia menegaskan, pihaknya secepatnya akan melimpah kasus tersebut ke pihak Kejari Tapsel, sehingga proses hukumnya cepat. Menurutnya, Polres Tapsel akan melakukan tindakan hukum bagi siapa saja pelanggar hukum tanpa pandang bulu.”Kami akan tindak tegas siapapun yang melanggar hukum,”ujarnya.

Kasat  juga mengucapkan terima kasihnya kepada masyarakat Tapsel yang sudah mendukung tindakan kepolisian yang menangkap salah satu pimpinan ormas yang berasal dari Padangsidimpuan. “Kami meminta doa agar proses hukumnya tidak ada kendala,”tandasnya.(tim)

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini