|

BNN Berhasil Mengungkap Jaringan Penyelundup 68 KG Katinon dan 15.487 Pil Ekstasi

Ket Gambar : Direktur Jenderal Bea Cukai. Heru Pambudi /Istimewa]

Jakarta |  Media Nasional Oborkeadilan |  [28-05-2018] Senin – Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia agar para aparat penegak hukum dapat bersinergi mengamankan Indonesia dari peredaran narkotika yang kian marak terjadi. Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon dan 15.487 butir pil ekstasi. Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan false compartement dengan menaruh narkotika di dinding kardus paket barang kiriman.

Pengungkapan jaringan penyelundup 68 Kg Katinon bermula dari informasi intelijen. Petugas mencurigai dua paket dengan alamat tujuan Jakarta Utara. dan dua paket lainnya ke Dumai. Riau. Keempat paket yang disinyalir berisi narkotika tersebut. tiba di Kantor Pos Pasar Baru pada 16 Maret 2018 dan segera dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji sample di Laboratorium Bea Cukai Jakarta. Hasilnya barang dalam keempat paket tersebut merupakan daun kering dari tanaman Khat yang mengandung katinon. Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan BNN untuk melakukan controlled delivery pada 23 Maret 2018 di sekitaran Kantor Pos Jakarta Utara. Dari penindakan ini petugas gabungan berhasil mengamankan satu orang tersangka. Dari hasil pengembangan kasus. petugas juga melakukan controlled delivery di Dumai Riau. hasilnya pada 27 Maret 2018 petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama dua paket narkotika tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Senin (28/05). Direktur Jenderal Bea Cukai. Heru Pambudi menjelaskan, “Selain berhasil mengungkap jaringan penyelundup 68 Kg Katinon, petugas Bea Cukai dan BNN juga berhasil mengungkap jaringan penyelundup lima paket barang kiriman yang berisi 15.487 butir ekstasi.” ungkap Heru.


Penindakkan yang berhasil dan bukti serius dari pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, seluruh elemen masyarakat diminta untuk berperan aktif dalam memberantas dan menindak tegas terhadap para pengedar, ” tutup Heru Pambudi.
 [MI]

Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini