Jumat, 13 Juni 2025 | 09:49:14

Sidang Perdana Ketum FNI Rusdianto Samawa

Ket gambar : Ketum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa. 

JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Kamis 07 Maret 2017.Suara menggelegar dan Lantang dari Rusdianto Samawa Chalistarano selama ini sebagai catatan penting untuk keselamatan Para Nelayan dari Kebijakan Pemerintah yang mencekik. Ungkap Muhamad Salahudin Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (07/03/2018).

"Suara lantang Rusdianto ( Ketua FNI/ Front Nelayan Indonesia) membuat banyak mata tertuju padanya, Tidak sedikit dari suaranya menyelamatkan Para Nelayan dan membuat yang lain melirik, Salah satunya Pemerintah, Hasil lirikan Pemerintah membuat sebuah kesimpulan bahwa Pembela Nelayan tersebut sedang mengganggu kebijakan lembaga negara yang membidangi Kelautan dan Perikanan, Sehingga terjadilah peristiwa di adili di mata Hukum, Sejak pertengahan Tahun 2017 Rusdianto berurusan dengan Kepolisian sampai hari ini di Meja Hakim" Lanjutnya.

"Jika pemerintah menggunakan kebijakasanaan, Maka sebuah kesyukuran bahwa masih ada masyarakat mengkritisi kebijakannya atau disebut Peduli terhadap Pemerintah, Bagi saya yang menjadi Mitra yang baik adalah Mitra yang selalu mengkritisi untuk meluruskan dari yang salah, Bukannya yang selalu memuji apa lagi menutup mulut terhadap kesalahan yang ada". Kata Muhamad Salahudin ketua DPP IMM ini atas kriminalisasi Rusdianto tersebut.

"Karena bagi saya, apa yang diikhtiarkan atau yang disuarakan oleh Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) Rusdianto Samawa merupakan Kado buat para Nelayan, Sehingga para Nelayan harus bersyukur karena masih ada yang memperjuangkan Hak-hak-nya ditengah kebijakan pemerintah". Jelasnya lebih jauh.

"Sehingga bukan sulit bagi kita untuk menyebutkan Rusdianto sebagai Pejuang Nelayan yang Perlu dibela, Bukan hal susah untuk mensuport beliau mendapat kartu Kebenaran dari Meja Hakim (Bebas dari Sanksi Hukum). Bukan juga hal yang berat bagi kita untuk mendo'akan beliau agar tetap tegar dan kuat menghadapi proses persidangan di meja hakim". Harapnya. [David]

Editor : Yuni S

Berita Terkait

Komentar