|

Persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga ARH dalam pemberlakuan SSA

Ket gambar : Suasana ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok saat menggelar persidangan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan warga ARH dalam pemberlakuan SSA, Kamis (25/1).

Media Nasional Obor Keadilan | Depok |
fakta baru dalam persidangan gugatan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA). Ternyata, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Polresta dan Dinas Perhubungan (Dishub) Depok mengaku uji coba SSA di tiga jalan protokol Kota Depok, tidak memiliki kajian secara matang.
Panit Turjawali Satlantas Polresta Depok, Ipda Purwanto saat menjadi saksi di persidangan mengaku, status Jalan Arif Rahman Hakim merupakan jalan nasional.

Tidak memiliki ijin dan rekomendasi dari Polda Metro Jaya maupun Mabes Polri. Menurut Purwanto, Polresta Depok juga tidak pernah mengetahui serta dilihatkan adanya kajian tentang SSA di jalan Arif Rahman Hakim.

Pelaksanaan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim, guna mengurai kemacetan setelah dilakukannya SSA di Jalan Nusantara Raya dan Dewi Sartika,
kata Purwanto saat menjalani sidang lanjutan gugatan perdata pemberlakuan SSA, di Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Depok, Kamis (25/1/18).

Lebih jauh ia menjelaskan, setelah tanggal 11 Agustus 2017, Satlantas Polresta Depok berkoordinasi dengan Dishub Kota Depok dalam hal ini Kabid lalu Lintas Dishub Depok untuk melakukan SSA di Jalan Arif Rahman Hakim.

Saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dilihatkan kajian tentang SSA dijalan Arif Rahman Hakim oleh Dishub Kota Depok. Yang ada Polresta Depok melakukan evaluasi setelah pemberlakuan SSA melalui Universitas Indonesia,katanya.

Pada Persidangan sebelumnya, Kabid Lalin Dishub Kota Depok, Ahmad Zaini dalam kesaksiannya juga mengatakan, pelaksanaan uji coba SSA di Jalan Arif Rahman Hakim adalah tanpa kajian dan hanya kesepakatan Dishub dan Polresta Depok.

Status jalan ARH adalah jalan nasional dan pelaksanaan uji coba SSA tanpa ijin dan rekomendasi kementerian perhubungan dan Pemprov Jabar, kata Zaini di muka persidangan.
Salah satu penggugat,  Jamaludin mengatakan, Pemerintah Kota Depok dalam hal ini Walikota Depok telah melakukan pembohongan publik.

Hal tersebut dapat terlihat ketika Uji Coba SSA menuai penolakan hingga diajukan ke meja hijau. Pemerintah Kota Depok melalui kuasa hukumnya selalu berdalih penerapan SSA memiliki kajian lengkap.

pengakuan saksi itu sudah sangat terlihat jelas Walikota Depok patut diduga telah melakukan Pembohongan Publik, terkait dengan pelaksanaan SSA di Kota Depok khususnya Jalan Arif Rahman Hakim,

Sesuai fakta persidangan,hal tersebut sudah dapat dipastikan pelaksanaan SSA di Jalan Arif rahman hakim hanya berdasarkan kesepakatan, dan pertemuan antara Dishub Kota Depok dengan Satlantas Polresta Depok.
berdasar pada Surat Keputusan Dishub Kota Depok nomor 551.21/018-Dishub/X/2017 tanggal 6 Oktober 2017, pelaksanaan SSA seharusnya telah berakhir sejak 6 Januari lalu.

Penerapan uji coba SSA di Jalan Arif Rahman Hakim berlaku selama 3 bulan sejak SK tersebut terbit yakni 6 Oktober 2017, berarti seharusnya tanggal 6 Januari 2018 Pemerintah Kota Depok harus mencabut uji coba tersebut,

Penggugat pihaknya akan membuat posko terkait dengan dugaan pelanggaraan yang dilakukan Pemerintah Kota Depok.

Kami sudah menemukan adanya penggunaan keuangan Negara yang tidak tepat sasaran terkait dengan pelaksaan uji coba SSA di Kota Depok.
Komentar

Berita Terkini