Sabtu, 7 Juni 2025 | 17:21:30

Polres Kampar Riau:Amankan 3 Orang Pemilik Senpi Bersama Pelurunya

Ket Gambar: 2 Pucuk Jenis Pistol Bersama Peluru.

KAMPAR–Riau | Media Nasional Obor Keadilan | Polres Kab. Kampar riau berhasil mengamankan tiga lelaki memiliki tiga senjata api pistol rakitan dan belasan peluru Tajam. Konon kabarnya, ketiga lelaki ini berencana akan melalukan aksi perampokan.

Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, membenarkan penangkapan terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 2.

“Ada empat lelaki yang kita cegat di Jalan Banca Lubi, Kota Bapak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung Kab.Kampar, Namun demikian satu orang berhasil kabur. Mereka dikabarkan akan melakukan tindakan pidana namun berhasil kita gagalkan,” ungkap Deni.

Adapun ketiga tersangka yang diamankan tersebut, adalah Bejo (51 tahun), Isnadi (37 tahun), Subur (43 tahun) dan tercatat pernah sebagai residivis penjual Senpi Lembaga Permasyakatan (LP) Jambi. Sedangkan yang berhasil kabur atau nama Lan (45 tahun).

Barang bukti yang diamankan, kata Deni, satu pucuk senjata Api Jenis FN, dua pucuk senjata api laras pendek rakitan, 14 butir amunisi tajam kaliber 9, dan 11 butir amunisi tajam kaliber 5,56.

Tersangka ditangkap pada hari Jumat, tanggal 22 Desember 2017, hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat ada beberapa tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan yang memasuki wilayah hukum Polres Kampar.

Atas informasi dari warga, lalu Deni memerintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri SH. S.I.K, untuk melakukan patroli bersama Kanit I Resum Ipda Rian Onel dan Unit Opsnal di Kecamatan Tapung.

Kanit 1 Resum Ipda Rian Onel membenarkan, mereka lakukan Patroli di Jalan Flamboyan, ada 4 orang melintas mengendarai sepeda motor Beat dan Mio berboncengan. Selanjutnya memberhentikan 4 orang yang dicurigai membawa senjata, namun tidak ada perlawanan dari para tersangka pemilik senjata akhirnya 3 orang tersangka diamankan dan 1 orang berhasil melarikan diri.

Selanjutnya para tersangka pemilik senjata tersebut dibawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.

Selain ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 2, juga dibelit dengan Undang-Undang No.8 Tahun 1948,
Perpu No.20 Tahun 1960, SK KAPOLRI No.Skep/244/II/1999 dan; SK KAPOLRI Nomor 82 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik. (Team/M. Panjaitan)

Berita Terkait

Komentar