|

KOMITE II DPD RI SAMPAIKAN REKOMENDASI SOAL UU PENERBANGAN DAN UU PANGAN

Foto : Istimewa/Dok.DPD


JAKARTA | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Komite II DPD RI menyampaikan laporan hasil pengawasan atas UU 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dalam Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI hari Rabu (20/12). Dalam laporannya tersebut, Komite II menyampaikan beberapa rekomendasi atas pengawasan dari kedua undang-undang tersebut.

Terkait  pengawasan UU 1/2009, Komite II DPD RI menilai ada dua persoalan regulasi yang harus segera diselesaikan oleh Kementerian Perhubungan. Yaitu segera dikeluarkannya PP tentang pesawat udara sesuai dengan amanat Pasal 9 UU 1/2009 tentang penerbangan dan juga dibentuknya Komite Nasional Keamanan Penerbangan (KNKP) dan Majelis Profesi Penerbangan (MPP).

Komite II juga menemukan adanya traffic (kemacetan) yang tinggi di sebagian besar bandara di Indonesia. Penyebabnya adalah kapasitas bandara yang sudah tidak lagi sebanding dengan jumlah pesawat yang beroperasi.

“Mengenai hal ini, maka DPD RI merekomendasikan kepada pemerintah agar pembangunan bandara tidak terpusat lagi di kota besar, namun memperhatikan kota lain-lain sebagai daerah penyangga penerbangan agar tidak terjadi konsentrasi penerbangan di kota-kota besar saja,” ucap Ketua Komite II Parlindungan Purba.

Saat menyampaikan rekomendasi Komite II atas pengawasan pelaksanaan UU 18/2012 tentang Pangan, Parlindungan Purba juga menyatakan bahwa saat ini diperlukan pembentukan UU tentang kedaulatan pangan agar isu kemandirian, keamanan, dan ketersediaan dapat terwujudkan. Komite II juga meminta pemerintah untuk membentuk Badan Pangan terkait ketersediaan dan pemerataan distribusi pangan nasional, melalui integrasi kewenangan antar kementerian di bidang pangan.

“Badan Pangan Nasional harus tidak bersifat terpusat, tetapi memperhatikan kepentingan daerah. Oleh karena itu unit struktur organisasi BPN harus ada di daerah,” imbuh Senator dari Sumatera Utara tersebut.

Rekomendasi lain dari Komite II adalah perlunya dilakukan integrasi dan sinkronisasi data pangan Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian/Lembaga yang menangani persoalan pangan di Indonesia melalui verifikasi data terpusat oleh Badan Pusat Statistik agar tercipta data pangan yang lengkap, akurat, dan mutakhir. Dimana data tersebut selalu diperbarui setiap tahunnya.

Sumber : DPD RI
Editor : Frans JL Rorimpandey

Komentar

Berita Terkini