|

Berkedok Koperasi , Gaji PNS seenaknya di potong tanpa persetujuan dari para pihak PNS Anambas

Ket Gambar:Foto : Ketua Koperasi Anambas Bermadah Masykur

Jakarta  | Media Nasional Obor keadilan|Pemotongan gaji untuk bergabung menjadi anggota Koperasi Anambas Bermadah menimbulkan keresahan dari beberapa PNS dan PTT dikalangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya, pemotongan gaji dilakukan tanpa adanya persetujuan dari calon anggota koperasi.

Salah satu sumber yang tidak ingin di sebut namanya merasa resah atas kebijakan pemotongan gaji tesebut.

" saya merasa keberatan atas kebijak an pemotongan gaji yang dilakukan tanpa adanya sosialisai dan persetujuan dari kami"katanya.

Dikatakannya, bulan ini gajinya dipotong hingga Rp.150.000 dan itu tanpa ada persetujuan.

" saya sudah sampaikan sama pihak yang terkait di instansi tempat saya bekerja. Untuk menolak bergabung menjadi anggota koperasi saya harus membuat pernyataan yang dibubuhi materai  6000. Mirisnya, saya sendiri harus membeli materai nya , bagaimana bisa kebijakan seperti ini, sangat merugikan banyak pihak"tambahnya.

Dikonfirmasi, Ketua Koperasi Anambas Bermadah Masykur yang sekaligus menjabat Asisten ekonomi dan Pembagunan diPemda KKA mengatakan, pihaknya sudah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD.

" sebenarnya kami sudah sering melakukan sosialisasi. Bahkan, disetiap OPD sudah kami bagikan Formulir untuk mendaftar menjadi anggota koperasi. Kalau tidak salah, Formulir dan sosialisasi kepada OPD sudah kita lakukan sejak tanggal 23 Oktober lalu."

Masykur tidak menampik ketika ditanyakan adannya kelalaian dari beberapa OPD dalam mensosialisasikan kepada setiap pegawai di instansi masing-masing.

Dikatakannya, pemotongan gaji langsung melalui bendahara OPD masing-masing.

" soal pemotongan gaji sudah kita kuasa kan kebendahara OPD. Pemotongan Simpanan Koperasi untuk PNS sejumlah 300 ribu dan PTT 150 ribu  masing -masing dicicil 2 kali" tambahnya.

Masih kata Masykur, pihaknya tidak pernah meminta membuat surat pernyataan menolak bergabung menjadi anggota koperasi yang dibubuhi materai 6000.

Menurutnya, surat pernyataan bermaterai bisa saja kebijakan beberapa OPD untuk berbagai alasan.[ Fitra - obor Panjaitan ]
Komentar

Berita Terkini