Foto : Panglima TNI, Gatot N (Istimewa)
Jakarta | Media Nasional Obor Keadilan | Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan tidak sepakat dengan penilaian berbagai kalangan bahwa Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo harus segera dicopot karena dianggap kontroversial selama kepemimpinannya.
Menurutnya, pergantian panglima sudah diatur di UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Mekanisme yang dimaksud yakni setelah Presiden menyerahkan satu nama calon Panglima TNI ke DPR, lalu DPR melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menjadwalkan rapat paripurna untuk mengumumkan penunjukan komisi I DPR melakukan fit and proper test calon Panglima TNI.
โ"Nggak, Pak Gatot juga bagus. Siapa bilang kontroversial. Jadi terserah presiden. Kalau sudah diusulkan Presiden kita lihat. Kalau bagus ya langsung kita setuju. Kalau nggak bagus kita tanya," kata Zulhas sapaan akrabnya, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11).
Zulhas yang juga anggota komisi I DPR ini tidak memberikan kriteria khusus untuk calon Panglima TNI pengganti Gatot. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. "Panglima TNI itu haknya presiden, usulkan ke DPR. DPR nanti yang nolak atau setuju. Begitu aturannya," ujarnya.
Begitu juga terkait apakah dari Angkatan Darat (AD) kembali memegang pongkat kepemimpinan di TNI karena dalam waktu dekat akan ada Pilkada Serentak 2018 serta Pilpres 2019, Zulhas kembali menyerahkan sepenuhnya kepada Presdein.
"Saya kan ketua MPR, saya tahu itu haknya presiden, terserah beliau. Terserah Presiden saja," tuturnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini secara pribadi tidak mempermasalahkan apabila Presiden tidak serahkan nama calon Panglima TNI dalam waktu dekatโ. "Waktu paling tepat sebulan sebelum pensiun boleh. Ya kan. Iya," katanya. (***)
Editor : Redaktur