|

PENCURI SEBUAH HP, DI RINGKUS POLISI DI PINRANG SULAWESI SELATAN


PINRANG-SULSEL | Media Nasional Obor Keadilan | Kamis ( 02 / 11 / 2017 ). Seorang pencuri sebuah Hp (seluler) di salah satu bilangan Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan, hanya bisa tertunduk lesu ketika di gelandan petugas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Kamis (01/11).

Dari informasi yang berhasil di himpun menyebutkan, Hari Senin  30 sekitar jam 09.30 wita, bertempat di Jl. Lasinrang, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang, anggota unit Resmob Polres Pinrang dipimpin oleh Kanit Resmob IPDA Hasmun, SH telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian handphone merek OPPO (NON TO OPERASI PEKAT LIPU - 2017 POLRES PINRANG) yang terjadi pada hari sabtu 27 Oktober 2017 di Corawali Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, terhadap korban SAING dengan kerugian sebesar Rp. 2.800.000.

Dengan Identitas pelaku AG (21) pengangguran, degan Dasar penangkapan Nomor : LPB / 431/ X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana pencurian. Dengan Barang bukti Satu unit Handphone merek Oppo Warna hitam.

Menurut keterangan Petugas, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima oleh anggota unit resmob Polres Pinrang, sehubungan dengan adanya pelaku yang ingin menjual handphone dan sepeda motor dengan harga yang patut diduga didapatkan dari hasil kejahatan , menindaki informasi tersebut anggota unit Resmob bergerak dan mengamankan pelaku di Jl. Lasinrang, Kec. Paleteang, Kab. Pinrang  tanpa melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya. selanjutnya melakukan pencarian barang bukti yang telah digadaikan oleh pelaku.

Dalam pengembangan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor sesuai dengan Laporan :

1. Nomor : LPB / 426 / X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT  tanggal 29 Oktober 2017 dgn barang bukti Sepeda motor honda Beat warna putih Nopol DP 3159 DG No mesin JFM2E- 1980849 No rangka MH1JFM211EK994549.

2. Nomor : LPB / 430 / X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT  tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dgn barang bukti Sepeda motor yamaha Mio GT warna putih Nopol DP 5280 DC No mesin 2BJ-129581 No rangka MH32BJ001DJ129471.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (by).
Komentar

Berita Terkini