Otoni Gea warga Dusun III, Desa Dima, Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias sangat menyayangkan hal tersebut
Pasalnya material tersebut diletakkan asal-asalan tanpan mempertimbangkan pengguna jalan
Kepada awak Media Nasional Obor Keadilan, Otoni Gea ungkapkan keluhannya terkait hal tersebut
"Saat material itu diturunkan saya telah mengingatkan mereka agar material batu tersebut tidak menghalangi jalan" ungkap Otoni Gea menirukan perkataan kerabatnya
Namun pekerja yang menurunkan batu dari mobil tersebut tidak menghiraukan
Hal ini dibuktikan dengan adanya batu yang menutupi setangah lebih badan jalan sehingga saat Otoni Gea keluar/masuk dengan menggunakan kendaraan roda empatnya merasa kesulitan mengingat pada sisi kiri bahu jalan menuju rumahnya terhalang tembok penahan
Lebih lanjut, Otoni Gea mengatakan "Pada dasarnya kita mendukung pembangunan jalan karna ini untuk kepentingan masyarakat dan tidak pernah ada niat kita untuk menghalang-halangi pembangunan hanya saja ulah rekanan sepertinya menghalangi saya untuk keluar/masuk rumah"
Selain itu, menurut Otoni Gea "Jangan-jangan pihak rekanan sengaja menimbulkan kekisruhan karna pekerjaan tersebut yang seharusnya di mulai pada tanggal 12 Juli 2017 namun bahan material baru dimasukakan ke lokasi kegiatan pada Jumat 8 September 2017 dan sementara kegiatan pembangunan tersebut seperti terpampang pada papan proyek harusnya selesai pada tanggal 10 Oktober 2017"
"Saya berharap ada itikat baik dari CV. Anggiat sebagai pelaksana kegiatan untuk menanggapi sekaligus berkoordinasi dimana seharusnya tempat pengalokasian bahan material sehingga tidak mengganggu aktifitas masyarakat pemilik rumah disekitar tempat pembangunan" harapannya
Ditempat terpisah, Kepala Desa Dima Odaligo Laoli saat dijumpai di kediamannya (15/9) membenarkan bahwa bahan material berupa batu yang diletakkan oleh pihak rekanan sedikit mengganggu keluar/masuknya kendaraan roda empat milik Otoni Gea dan atas nama Pemerintah Desa akan berupaya menghubungi pihak rekanan agar menata bahan material sehingga tidak mengganggu pihak pemilik rumah disana
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias, Viktor Sunardin Waruwu, ST, MM yang ditemui di ruang kerjanya mengatakan "menanggapi permasalahan tersebut, saya akan memerintahkan pihak rekanan untuk merapikan material tersebut"
Hal ini dibuktikan dengan respon positif Kadis PUPR yang langsung menghubungi bidang terkait pada dinas yang di pimpinnya untuk memberitahu rekanan bahwa material berupa batu mengganggu keluar/masuknya kendaraan roda empat milik warga disana. (Albert)