Senin, 11 Agustus 2025 | 10:38:53

Belum setahun menjabat Kapolres Bulukumba melepas Tahanan Narkoba tidak sesuai SOP, GAM Mengecam.

Foto : Adhi puto palaza Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) 

Makassar | Media nasional obor keadilan | Di ketahui Kepolisian Polres kabupaten bulukumba, Provinsi Sulawesi selatan (AKBP Anggi Nalifar Siregar) melepaskan 2 orang pelaku narkoba dari 3 orang yang di tangkap beberapa hari lalu yakni Edy arja syam (31) dan Syarifuddin (31) yang sempat di di tangkap saat pesta sabu
di kediaman salah seorang yang juga pelaku (Risman) dengan barang bukti empat saset sisa pakai narkotika dan satu buah alat hisal (bong) Mendapat kecaman dari aktivis. (22/08/2017)

Adhi puto palaza Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) mengatakan, Belum cukup se tahun Kapolres bulukumba menjabat (AKBP Anggi Nalifar Siregar) telah memberikan citra buruk yakni membebaskan pelaku yang sudah berhari-hari di Tahanan polres bulukumba.

Bebasnya pelaku tentunya menimbulkan tanda tanya besar tentang penegakan supremasi hukum khususnya Narkotika, Mengingat bulukumba adalah salah satu kabupaten berkembang sehingga menjadi sasaran empuk bagi para bandar, pengedar dan pengguna narkoba untuk meraup keuntungan sesaat." Kata Adhi.

Adhi puto melanjutkan, Jika memang pelaku tidak positif menggunakan narkoba kenapa mesti di tahan melewati batas tiga hari masa penahanan dan jika melewati batas dalam kurung waktu 3×24 Jam (3 hari) tersebut, maka harus berdasar pada rekomendasi BNN yang menentukan di rehabilitasi tidaknya, apakah rehabiltasi sosial atau rehabiltasi medis.

Ia sangat menyayangkan tindakan tersebut, bagaimana tidak. bebasnya pelaku narkoba tersebut merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sebagai mana di maksud dalam UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan surat edaran mahkama agung (SEMA) No. 3 Tahun 2011 tentang korban penyalahgunaan narkotika di dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang selanjutnya di pertegas dalam PP. No. 25 tahun 2011 tentang pelaksanaan wajib lapor pecandu narkotika."Ujarnya adhi.

Atas tindakan tersebut, adhi puto palaza meminta Kapolda Sulawesi selatan (Irjen. Pol Muktiono) atas nawai cita Polri yang ingin mereformasi tubuh polri untuk segera menindak lanjuti atau mengevaluasi jajarannya terkhusus kepada Kapolres Bulukumba (AKBP Anggi Nalifar Siregar) yang dinilai telah melanggar kode etik kepolisian dan UU tentang Narkotika sebagaimana yang di maksud."Tegas Adhi puto palaza ( Yuda )

Berita Terkait

Komentar