|

KETIKA ASET NEGARA DIANGGAP MILIK PRIBADI: CERITA DI BALIK DOKUMEN HIBAH SMP NEGERI 3 DEPOK

Depok | Media Nasional Obor Keadilan —, Rabu (12/11-25),
Pagi di Depok itu masih lengang ketika selembar dokumen berkop resmi Pemerintah Kota Depok berpindah tangan. Di atas kertas bertanda tangan basah, tertulis daftar barang milik negara: pagar besi dan pohon sawo. Terlihat sepele, tapi di dunia birokrasi, dua item itu menjadi simbol penyimpangan kecil yang berpotensi besar. Dokumen itu menunjukkan penyerahan aset milik SMP Negeri 3 Depok kepada pihak luar—sebuah lembaga swadaya masyarakat—tanpa dasar hukum yang jelas.
Di pojok bawah surat, terdapat tanda tangan Kepala Sekolah Ety Kuswandarini, M.Pd, yang menyetujui penyerahan tersebut. Pihak penerima tercatat bernama Muhammad Yusuf Tarigan, Ketua LSM LAKRI. Surat bertanggal 19 Juni 2025 itu tampak seperti urusan administrasi biasa, "sampai jurnalis Media Nasional Obor Keadilan, Obor Panjaitan, menemukan kejanggalan: tidak ada satu pun regulasi yang memberi kepala sekolah kewenangan menyerahkan aset milik daerah."

Saat dikonfirmasi, Ibu Ety menjawab pendek, “Silakan ke Aset, agar lebih jelas yaa Bang,” tulisnya melalui pesan singkat.

Namun pernyataan itu justru mempertegas adanya kabut hukum di balik mekanisme penyerahan tersebut. Dalam ketentuan Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan bahwa pemindahtanganan atau hibah aset negara hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan kepala daerah atau pejabat yang berwenang. Kepala sekolah hanyalah pengguna barang, bukan pemegang hak untuk menyerahkan.
Ketika ditanya mengenai dasar hukum tindakan itu, Ety Kuswandarini menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bidang Aset.

“Kami sudah koordinasi dengan aset tentang hal tersebut, Bang Obor,” ujarnya.
Sayangnya, koordinasi bukanlah substitusi dari kewenangan hukum. Dalam praktik administrasi pemerintahan, setiap tindakan terhadap aset negara harus memiliki standing legal, baik berupa Surat Keputusan Wali Kota, Berita Acara Serah Terima resmi, maupun persetujuan tertulis dari Dinas Pendidikan. Tanpa itu, tindakan penyerahan masuk kategori melampaui kewenangan jabatan (abuse of power).

Obor Panjaitan dalam konfirmasinya menegaskan, “Soal aset negara, selain koordinasi harus ada SK dan dasar tertulis. Bukti penyalahgunaan wewenang jelas di atas tanda tangan dan kapasitas yang menyerahkan. Emang Bu Ety ambil alih kapasitas Wali Kota?”

Dari penelusuran lebih lanjut, sumber internal Dinas Pendidikan Depok menyebut praktik semacam ini bukan kasus tunggal. Pola “hibah” kecil—berupa besi tua, kayu, atau material bongkaran sekolah—kerap dijadikan alasan administratif untuk menutupi praktik pemindahtanganan aset negara tanpa persetujuan resmi.

Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan itu bisa dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan: setiap pejabat publik yang dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Bagi publik Depok, kasus ini bukan sekadar soal pagar dan pohon sawo. Ia adalah cermin dari lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset negara di tingkat sekolah. Sebuah peringatan bahwa integritas bukan hanya soal besar kecilnya nilai barang, tapi tentang cara seorang pejabat mendefinisikan tanggung jawab.

Obor Panjaitan menutup konfirmasinya dengan nada tegas namun terbuka, “Kita tetap menjunjung persaudaraan, tapi hukum tak boleh tunduk pada rasa sungkan. Tiap jabatan publik membawa beban pertanggungjawaban hukum, bukan sekadar niat baik.”
Dari hasil penelusuran lapangan dan dokumen resmi yang diterima redaksi, kegiatan pembongkaran di lingkungan sekolah tersebut ternyata tercantum dalam Berita Acara Pembongkaran Bangunan dan Penataan Lingkungan SMPN 3 Sukmajaya, tertanggal 13 Juni 2025. Di dalamnya tercantum nama Kepala Sekolah Ety Kuswandarini, M.Pd sebagai pihak penerima hasil bongkaran yang selanjutnya diserahkannya ke data diatas (Oknum LAKRI), serta dua perusahaan besar yang terlibat dalam kegiatan fisik: PT Nenci Citra Pratama KSO bersama PT Primerindo Multi Karya selaku kontraktor pelaksana, dan PT Tambora Setia Jaya sebagai konsultan supervisi proyek. Dokumen itu mencatat pembongkaran ribuan unit genteng, kusen, jendela, hingga baja ringan, dengan keterangan “dibongkar guna dibangun kembali dengan dana APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2025.” Namun yang menjadi sorotan, tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum hasil bongkaran, apakah masih tercatat sebagai aset negara atau sudah dialihkan.?

Lebih lanjut, hingga kini tidak ada transparansi mengenai berapa nilai hasil bongkaran tersebut dijual dan ke mana uangnya mengalir. Informasi A1 yang diterima Media Nasional Obor Keadilan menyebut, sebagian material berupa genteng dan serpihan-serpihan besi tua sedikit diduga telah berpindah ke Daerah Majalengka, tepatnya di sebuah kebun pribadi milik oknum LSM yang sebelumnya tercantum dalam dokumen penyerahan.

Sumber internal memperkirakan nilai ekonomis hasil bongkaran mencapai sekitar Rp 180 juta, namun belum ada laporan resmi yang menunjukkan pencatatannya dalam kas daerah atau dokumen pertanggungjawaban aset. Temuan ini mempertegas indikasi adanya penyelewengan aset negara dan potensi pelanggaran terhadap Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan setiap hasil pembongkaran diserahkan kembali kepada pemerintah daerah atau dilelang secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bidang Aset Pemerintah Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi. Redaksi Media Nasional Obor Keadilan akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, termasuk menguji keabsahan dokumen penyerahan barang pada ranah hukum administrasi dan pidana.

Reporter: Obor Panjaitan
Editor: Redaksi Media Nasional Obor Keadilan
Sumber: Wawancara langsung, dokumen hibah SMP Negeri 3 Depok, konfirmasi Kepala Sekolah, dan data internal Dinas Pendidikan Depok.

BERITA BERSAMBUNG.........
Komentar

Berita Terkini