JAKARTA | OborKeadilan.com – Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan NAM, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI periode 2019–2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan mega-korupsi proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai kerugian negara sementara mencapai Rp 1,98 triliun.
Dalam siaran pers yang dikeluarkan Kamis, 4 September 2025, Jaksa Agung Muda Pidsus membeberkan bahwa NAM diduga mengunci spesifikasi pengadaan Chromebook milik Google sejak awal, mulai dari lobi dengan Google Indonesia pada 2020, hingga pengesahan Permendikbud No. 5 Tahun 2021 yang menabrak sejumlah aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
NADIM MAKARIM dituding:
Mendorong pengadaan perangkat Chromebook padahal pernah gagal diuji pada 2019 di daerah 3T (Tertinggal, Terluar, Terdepan).
Memaksa jajarannya membuat Juknis dan Juklak yang mengunci sistem operasi ChromeOS.
Menerbitkan kebijakan teknis yang mengarahkan seluruh pengadaan menggunakan produk Google.
Tindakan tersebut melanggar berbagai aturan, termasuk:
Perpres 123/2020, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, dan
Peraturan LKPP 7/2018 jo. 11/2021.
Atas perbuatannya, NAM disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, NAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jaksel selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Catatan Redaksi
Skandal ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia. Di tengah harapan digitalisasi sebagai solusi ketimpangan pendidikan nasional, justru muncul dugaan mega-korupsi yang mengorbankan masa depan anak bangsa.
Pertanyaan untuk publik dan aparat penegak hukum:
Apakah ini akan menjadi pintu masuk mengungkap jaringan besar mafia proyek pendidikan?
Dokumen resmi Kejagung & bukti visual tersedia.
Disiapkan oleh Redaksi Investigasi – Media Nasional Obor Keadilan.

