KEMENDES PDTT SIAP KIRIM KADES DAN PENDAMPING DESA KE LUAR NEGERI
Oborkeadilan.com | Jakarta | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengirimkan lebih dari 700 kepala desa dan pendamping desa untuk studi banding ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo saat memberikan arahan dalam Lokakarya Pemangku Kepentingan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa di Kota Bengkulu, Kamis (14/3).
menurutnya, para kepala desa dan pendamping desa yang akan studi banding tersebut nantinya akan belajar mengembangkan ekonomi perdesaan di berbagai Negara seperti Cina, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Korea Selatan.
“Tahun ini saya akan mengirim kepala desa dan pendamping desa ke luar negeri, untuk melihat ternyata di dunia luar kok bisa jauh lebih hebat,” katanya.
Rencananya, tahap pertama pengiriman kepala desa dan pendamping desa di luar negeri tersebut akan dilakukan pada tanggal 23 Maret 2018 mendatang. Menurutnya, jumlah peserta yang akan dikirim pada tahap pertama tersebut sebanyak 20 peserta, yang mana 5 diantaranya berasal dari Provinsi Bengkulu.
“Mudah-mudahan dengan melihat dan belajar di Negara tetangga tersebut, dapat diterapkan di desa masing-masing tentang bagaimana mengelola BUMDes (Badan Usaha Milik Desa), desa wisata, sarana pasca panen, OVOP (One Village One Product) yang impact-nya (pengaruh) untuk pengembangan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Sebelumnya ia mengatakan, rencana studi banding kepala desa dan pendamping desa tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI, Joko Widodo untuk meningkatkan kapasitas kepala desa dengan mempelajari pembangunan desa di Negara lain.
Menurutnya, beberapa Negara tetangga memiliki beberapa model pengembangan ekonomi desa yang dapat diterapkan oleh beberapa daerah di Indonesia.
“Salah satunya seperti di Thailand belajar desa wisata dan pertanian,” ujarnya.
Di sisi lain terkait kegiatan lokakarya, ia berharap para kepala desa yang hadir dapat memberikan rekomendasi terkait permasalahan dan peraturan yang menghambat perangkat desa dalam melakukan pembangunan. Ia juga tidak ingin pembangunan perdesaan terhambat oleh regulasi yang memberatkan.
“Kalau ada peraturan baru yang menghambat kepala desa tolong diberi tahu.
Saya dan menteri lain akan me-review dan merubah undang-undang atau peraturan menteri yang mengganggu itu.
Manfaatkan lokakarya ini untuk me-review dan mempercepat agar bagaimana kendala-kendala bisa dikurangi,” ujarnya.(*)