|

UNIT RESKRIM KUALUH HULU RINGKUS 3 ORANG SPESIALIS PENCURI PERALATAN TOWER SELULAR

Ket Gambar : Polsek Kualuh Hulu bersama dengan Timsus RAJAWALI Labura telah berhasil meringkus pelaku TP pencurian spesialis tower selular. 

OBORKEADILAN.COM | LABURA | (16/02/19) Kembali unit reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan Timsus RAJAWALI Labura telah berhasil meringkus pelaku TP pencurian spesialis tower selular yang terjadi di wilkum Polsek Kualuh Hulu.

Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari Janwar yang merupakan karyawan swasta PT. INDOSAT TBK, yang bertempat tinggal di Simpang Selayang Kota Medan dengan nomor laporan Nomor : LP / 04 / I / 2019 / Sek KL Hulu, tanggal 03 Januari 2019. Demikian juga dengan laporan Sdr Deni Hariadi dari perusahaan Grup Tower Bersama dengan Nomor : LP / 53 / II / 2019 / sek KL Hulu, tanggal 15 Pebruari 2019 II. TKP (a) (Tower Indosat site Aek Kanopan) Jalan SM Raja Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.
Adapun kerugian yang diderita pihak pelapor yaitu berupa barang/peralatan tower berupa baterai merk LEOCH (12 V, 180 AH) serta kabel tembaga yang jumlahnya diperkirakan sekitar 50 juta rupiah dengan jumlah pelaku sebanyak 3 (tiga) orang antara lain FADLI ASIKIN HSB, sekira 33 tahun beralamat Jalan Serma Maulana nomor 86 Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, KHAIRUMAN 41 tahun, PNS Dinas Sat Pol PP Pemkab Labuhan Batu, Jalan Serma Maulana nomor 39 Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura dan RIDA ABDILLAH 35 tahun, beralamat Jalan S Parmin nomor 18 Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.

Selain 3 orang pelaku yang berhasil ditangkap, juga berhasil diamankan barang bukti peralatan yang digunakan untuk mencuri baterai dan kabel tower tersebut antara lain berupa 2 (dua) unit sepeda motor, linggis, martil, parang, kampak, pisau besi, gergaji besi, pisau cutter, pecahan sarang baterai, potongan kabel tembaga.

Dalam keterangannya Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT, SH, MH menjelaskan kronologi penangkapan ketiga pelaku “Pada hari Minggu tanggal 30 Januari 2019 sekira pukul 06.30 Wib, telah terjadi TP pencurian baterai merk LEOCH (12 V, 180 AH) dari dalam rak rectifier dan kabel tembaga di tower Indosat Jalan SM Raja Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura.

Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami oleh PT. Indosat Tbk Medan adalah sekira Rp. 40 juta. Dari hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan para saksi diperoleh hasil bahwa pelakunya adalah FADLI ASIKIN HSB, KHAIRUMAN dan RIDA ABDILLAH. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 15 Pebruari 2019 sekira pukul 21.00 Wib, unit reskrim Polsek Kualuh Hulu bersama dengan Timsus RAJAWALI Labura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA GUNAWAN SINURAT, SH, MH berhasil menangkap FADLI ASIKIN HSB, KHAIRUMAN, RIDA ABDILLAH di 3 lokasi yang berbeda.

Dari hasil interogasi, para tsk mengaku pernah juga melakukan pencurian baterai dan kabel tembaga di TBG (Tower Bersama Group) di lingkungan IV Kel. Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura”.(Rinaldy)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan Akan
Komentar

Berita Terkini