|

PT. PANDU SUBCOUNT DARI PT. HKI SENGAJA KANGKANGI UU MIGAS, MINYAK INDUSTRI DI GANTI SOLAR

PT Pandu yang menjadi rekanan dari PT.HKI diduga sengaja kanggangi UU Minyak Bumi Dan Gas ( MIGAS ) demi memperkecil Budget dengan cara mengakali pengeluaran pembelian Minyak Industri yang dialihkan ke  Minyak Solar yang dibelinya dari  seseorang dengan harga dibawah Minyak Industri. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | PINGGIR ( 24/01/19 ] Demi mengurangi budget pengeluaran pembelian Minyak Industri yang digunakan untuk mengisi alat berat milik PT Pandu yang menjadi rekanan dari PT.HKI diduga sengaja kanggangi UU Minyak Bumi Dan Gas ( MIGAS ) demi memperkecil Budget dengan cara mengakali pengeluaran pembelian Minyak Industri yang dialihkan ke  Minyak Solar yang dibelinya dari  seseorang dengan harga dibawah Minyak Industri.

Yang mana menurut informasi yang di kumpulkan Awak Media di lapangan Solar tersebut di beli dengan harga 7000 Rupiah guna di isikan ke alat berat yang di pakai untuk pengerjaan Cland Clearing dalam Proyek Jalan Tol PEKDUM SEKSI 4 yang ada di Desa pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Sebelumnya informasi terkait dugaan pelanggaran UU Migas yang dilakukan oleh Subcount dari PT. HKI sudah pernah di sampaikan oleh warga tempatan yang tak mau di publikasikan namanya kepada Awak Media.

Berdasarkan Informasi dari masyarakat Awak Media pun meninjau lokasi dimana Proyek Jalan Tol tersebut dikerjakan.

Setelah mengumpulkan sejumlah Informasi dari masyarakat Awak Media pun segera melakukan pengintaian terhadap PT. Pandu yang diduga telah melakukan pelanggaran UU terkait Minyak Bumi dan Gas ( MIGAS ) .

Dimana terkait dugaan pelanggaran UU Migas tersebut dikuatkan dengan adanya temuan dari Awak media yang mendapati Mobil Mitsubisi Triton dengan Nopol BK 8228 WU yang di kendarai oleh Gunawan selaku Humas dari PT. PANDU bermuatan beberapa Jerigen yang berisikan Minyak Solar yang diduga sebelumnya dibeli dengan harga yang lebih murah dari pada Minyak Industri.

Hal ini tentunya sudah melanggar  UU tentang Migas terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dimana hal tersebut jelas melanggar aturan Pasal 55 juncto 56 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi Dan Gas Bumi ( MIGAS )

Terkait Pelanggaran Migas juga diatur dalam beberapa Pasal terkait UU Migas , Bahwasanya Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Hal ini juga di jelaskan bahwa Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang Melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Sementara itu Gunawan saat dikonfirmasi terkait darimana minyak tersebut di dapatkan tidak menjawab pertanyaan dari Awak Media , Bahkan  sempat menghalangi tugas dari Awak Media saat hendak mengambil data foto dari minyak yang diangkutnya guna dijadikan sebagai data .

Namun setelah sebelumnya sempat berdebat dengan Humas PT. PANDU akhirnya Awak Media berhasil mengambil foto dari beberapa jerigen Minyak Solar tersebut. ( Galih )

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini