|

KIA Jadi Syarat Mutlak Untuk Murid Baru Ajaran Tahun 2019 Di Bekasi

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat peluncuran pembuatan Kartu Identitas Anak , Senin (17/12). 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BEKASI | Untuk Tahun Ajaran 2019 Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan  setiap keluarga yang memiliki anak berusia dibawah 17 tahun Kartu Identitas Anak (KIA).

KIA ditujukan untuk melegalitasikan Identitas anak sekalipun sudah tercatat di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi.

"Betul KIA itu wajib mutlak syarat daftar ke sekolah baru sesuai kebijakan," ujar Jamus Plt Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil, Selasa (18/12).

Pembuatan KIA sudah bisa di lakukan seluruh kantor Kecamatan atau di dua Mall Pelayanan Publik yaitu Mall Pasar Proyek Dan Mall Pondok Gede, tambah Jamus.

Syarat untuk membuat KIA harus membawa e- KTP kedua orang tua, akta lahir anak, kartu keluarga, foto anak ukuran 2X3.

Disdukcapil menetapkan dua kebijakan pembuatan KIA yakni anak usia 0-5 Tahun tanpa foto anak Dan usia 5-17 Tahun menggunakan foto anak.

Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah menyiapkan 10.000 KIA tahap pertama.

Kewajiban memiliki KIA diatur berdasarkan Pemendagri Nomor 2 Tahun 2106 tentang Kartu Identitas Anak.

Proses pembuatan KIA ini cukup cepat Dan mudah sehingga semua siswa yang ingin mendaftar di sekolah baru sudah punya kartunya, tambahnya.(*)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini