|

Dikatai Monster, Kadis PK Matim balik katai Sekretaris komisi C DPRD Matim seperti anak TK

Foto : Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur - Frederika Soch (florespost.co)

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | BORONG NTT | Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Manggarai Timur, Frederika Soch menyesalkan dan balik menanggapi pernyataan Heremias Dupa, sekreraris komisi C DPRD Matim yang menyebut dirinya seperti monster bagi para guru.

"Heremias melontarkan pernyataan itu karena tidak sanggup membangun argumen yang masuk akal sebagai seorang anggota DPRD",kata Frederika, seperti yang dikutip media voxntt.

Penggunaan kata monster yang dia sampaikan di media itu tidak menunjukan kelasnya sebagai wakil rakyat, kata Frederika, di lanjutnya, masa anggota DPRD seperti anak TK, menyampaikan pernyataan yang tak seharusnya dilontarkan ke publik,” ucap kadis PK Matim, seperti yang di kutp  Floreseditorial.com, Senin (03/09), kemarin.

kadis Frederika yang belakangan dikenal publik Manggarai Timur dengan ciri khas kontroversif atas setiap putusan kebijakannya itu, mempertanyakan hasil rekomendasi BPK saat Komisi C DPRD Matim berkonsultasi soal polemik pemotongan gaji guru di Kupang beberapa waktu lalu.

Heremias juga menegaskan, seorang Kadis mestinya tidak boleh bertindak semena-mena terhadap bawahannya. Misalnya, memecat para guru tanpa prosedur yang jelas.hal ini yang menjadikan kadis Frederika di ibaratkan bagai minster bagi para pendidik di Manggarai Timur. Lanjut Mias, Sebaliknya, seorang kadis harus bekerja dengan mengedepankan etika pemerintahan.

Sikap Frederika yang menurut sekretaris komisi C DPRD matim itu, cenderung bertindak semena-mena itu membuat Sang Kadis tak ubahnya monster.

“Jangan pecat guru pakai ancam lewat telepon atau lisan saja. Itu sangat tidak mendidik apalagi dilakukan oleh Kadis PK yang notabene adalah magister pendidikan.

Dikatakan Heremias, masalah ini sebenarnya bermula dari pembayaran gaji guru honor di Matim yang tidak sesuai dengan keputusan Bupati No.HK/94 tahun 2017 tentang besaran honor THL guru.

Dalam SK tersebut gaji honor THL sebesar 1.250.000 dan guru insentif Rp 700.000.

“Komisi C tetap konsisten membayar gaji guru THL sesuai DPA induk sebesar 1.250.000 dan guru bosda 700.000,” tegas Heremias.

Namun dalam realisasinya, lanjut dia, Dinas PK Matim mengubah APBD sebelum APBD perubahan dengan berani membayar guru THL sebesar 700.000.

Bupati Manggarai Timur, Yosep Tote malah bersikap masa bodoh dan terkesan cuci tangan dengan masalah ini. Maka Komisi C meminta penjelasan dan rekomendasi dari BPK Propinsi dan tim anggaran propinsi NTT.

Sementara, penjelasan BPK dan tim anggaran propinsi NTT meminta dinas PK Matim untuk segera membayar gaji guru THL dan Bosda sesuai dengan besaran seperti DPA APBD induk dan APBD 2018.

“BPK dan tim anggaran provinsi juga meminta pemerintah Matim untuk taat asas dan patuh terhadap aturan yang sudah digariskan” jelas Mias.(LM)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini