|

Tersangka Penganiayaan Istri Wartawan Akan Disidangkan Besok

                              Ket foto : Ilustrasi penganiayaan
Media Nasional Obor Keadilan | BIREUEN – Mahyu Danil (36) alias Mahyu Batee Kureng, warga Desa Cot Rambat, Gandapura yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap seorang perempuan bernama Fathiah yang merupakan istri wartawan media online Atjeh.net, akan menjalani persidangan perdana besok hari di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Rabu (29/08/2018).

Jaksa Siara Nedy, SH kepada media ini mengatakan, tersangka Mahyu Danil sudah mulai ditahan pihaknya sejak empat minggu yang lalu, tepatnya hari Rabu (01/08) setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Menurutnya, Mahyu Danil menjadi tersangka karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban Fathiah, warga Desa Cot Tube, Gandapura, Kabupaten Bireuen.

”Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Bireun. Besok Rabu akan menjalani sidang perdana, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan,” ungkapnya singkat kepada media ini, Selasa (28/08/2018).

Sementara itu suami korban, Sulaiman Gandapura mengapresiasi gerak cepat jaksa yang tanggap melakukan penahanan terhadap tersangka atas melakukan penganiyaan kepada Istrinya itu.

Ia mengaku sempat ketar ketir, sebelum akhirnya tersangka ditahan Jaksa dari  Kejaksaan Negeri Bireuen.

”Kami hanya menuntut keadilan dan jaksa memahami akan hal itu,” tutur Sulaiman.




Menurut cerita Sulaiman Gandapura yang disampaikan kepada media bahwa   atas tragedi yang menimpa keluarganya, pelaku Mahyu sempat ditahan pada malam lebaran lalu. Namun tersangka kembali dapat menghirup “udara segar” karena Polsek Gandapura menangguhkan penahanan terhadap terdakwa.

"Pengacara Sayuti Abubakar, SH yang notabene dikabarkan menjadi Bacaleg DPR-RI itu bertindak sebagai “Hero” untuk penangguhan Mahyu Danil lewat lobinya yang akhirnya Polsek Gandapura mengabulkan permohonan penangguhan itu," bebernya.

Ia menjelaskan, kasus pemukulan itu terjadi di Desa Cot Teube Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen pada tanggal 11 Mei 2018 berawal dari hal sepele yang berujung penganiayaan berat.

"Korban dibal-bal habis-habisan, belum lagi dihajar dengan kayu balok. Tak hanya itu, pelaku menghantam punggung dan kepala korban dengan batu bata hingga tersungkur jatuh tak berdaya," tuturnya.

Yang sangat miris, ungkap Sulaiman, korban seorang perempuan tak berdaya melakukan perlawanan dengan lelaki yang dikenal dengan nama Mahyu Batee Kureng yang merupakan mantan kombatan GAM.

"Akhirnya korban harus diopname dan dirawat intesif beberapa hari di Rumah Sakit Jeumpa Hospital Bireuen untuk memulihkan kesehatan, trauma dan tentunya shock berat," demikian pungkasnya.()
Editor  : Rahardja
Penanggung Jawab Berita  : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini