|

Ungkap 7 Kasus Narkotika, Polres Asel Sita 4,36 Gram Sabu dan 15,2 Gram Ganja

Foto : Kapolres Asel didampingi Waka Polres dan Kasat Narkoba menujukkan BB yang disita. 

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN  | ACEH SELATAN | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan, berhasil melakukan pengungkapan tujuh kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu dan ganja dalam bulan Juli 2018 di wilayah Kabupaten Aceh Selatan. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Asel AKBP Dedy Sadsono, ST saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (23/07/2018) yang didampingi Kasat Narkoba Ipda Marzuli, S.Sos, Kasat Reskrim Iptu Irwansyah, SE.

Dedy Sadsono menjelaskan, tujuh kasus narkotika tersebut diantaranya terdiri dari 4 kasus sabu dan 3 kasus ganja yang terjadi di beberapa kecamatan wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

"Tujuh kasus itu melibatkan 8 (Delapan) orang tersangka dengan barang bukti yang disita sebanyak 15,2 gram ganja dan sabu seberat 4,36 gram," kata Kapolres kepada awak media.

Dedy juga mengatakan 4 orang tersangka dengan tindak pidana narkotika jenis sabu diantaranya, SH dengan TKP Desa Pante Raja Kecamatan Pasie Raja, AR dengan TKP Desa Pucuk Krueng Kecamatan Pasie Raja, PJ dengan TKP Desa Krueng Batu Kecamatan Kluet Utara dan HA dengan TKP Desa Silolo Kecamatan Pasie Raja.

"Sedangkan 3 orang tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja diantaranya SA, AS dan DR semuanya dengan TKP Desa Lawe Melang Kecamatan Kluet Tengah," terangnya.

Lanjutnya, untuk persangkaan pasal yang diterapkan yaitu masing-masing perkara ada sebagai penyalahguna dan juga selaku pengedar. Karena menurut Kapolres, penerapan pasal disesuaikan dengan perbuatan.

"Penerapan pasal kita sesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing tersangka," sebutnya.

Sampai saat ini, perkara tersebut masih ditangani oleh penyidik Satres Narkoba Polres Aceh Selatan, guna untuk segera dikirim berkas perkaranya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asel.

"Untuk unit Opsnal Satres Narkoba terus melakukan penyelidikan lebih lanjut atas tindak pidana narkotika yang ada diwilayah hukum Polres Asel," ujar Dedy.

Selain itu, Kapolres menyampaikan bahwa hasil kerja yang telah diperoleh, jangan dilihat dari berapa jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil disita, namun lihatlah berapa banyak masyarakat yang terselamatkan dengan pengungkapan ini.

"Tolong hindari penyalahgunaan narkotika karena sudah jelas akibatnya dapat merugikan diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa ini," demikian pungkas Kapolres Asel AKBP Dedy Sadsono, ST.[Has]

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini