|

Satres Narkoba Polres Asel Bekuk Pengedar Sabu di Rumah Neneknya

Foto : Diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti


Media Nasional Obor Keadilan | ACEH SELATAN - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Selatan, berhasil menangkap seorang diduga pengedar narkotika jenis sabu seberat 0,92 gram.

Tersangka ditangkap di rumah neneknya, tepatnya di Desa Krueng Batu, Kecamatan Kluet Utara, Selasa (17/07/2018) sekira pukul 21.00 WIB.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Aceh Selatan Dedy Sadsono, ST, kepada awak media membenarkan pelaku berhasil ditangkap oleh tim Satres Narkoba berinisial FJ (26), petani, asal Desa Geulumbuk, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kapolres menjelaskan, kronologis penangkapan FJ bermula dari laporan masyarakat bahwasannya ada seorang pemuda yang sedang membawa narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Narkoba langsung menangkap pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 0,92 gram sabu bersama sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami juga mengamankan empat buah plastik transparan, uang tunai Rp.100.000.- dan satu unit handphone merek Nokia," ungkapnya.

Dari pengembangan yang dilakukan petugas, pelaku FJ mendapat barang haram tersebut dari temannya yang masih dalam penyelidikan.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kapolres Dedy Sadsono, ST, juga mengungkapkan sekarang masih dalam pemeriksaan pengembangan lebih lanjut. Menurut informasi pelaku bukan kali ini saja menggunakan atau mengedarkan sabu.

"Pelaku FJ (26) dijerat hukum berdasarkan pasal 112 aya1 dan pasal 114 ayat 2 UUD no 35 Republik Indonesia tentang narkotika paling rendah 8 tahun penjara," tandas Kapolres.[Haes]

Editor : Yuni Shara
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan
Komentar

Berita Terkini