|

Perampok Tewas Di Tembak Polisi

                  Ket foto : Perampok Di Tembak Polisi



MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN l Lampung -  Polisi kembali melakukan tindakan tegas pada penjahat. Sabtu (14/7/18), Satreskrim Polres Lampung Barat dan Tekab 208 Polda Lampung menembak dua peramoik, salah satunya tewas.

Pelalu berinisial  S K R (33 ) dan H (30). Team berhasil membekuk para pelaku perampok di daerah Provinsi Sumatera Selatan pada hari Sabtu (14/07) .

Kapolres Lampung Barat, AKBP Tri Suhartanto, mengatakan, saat akan dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan,

“Tim akan di keroyok oleh kedua terduga Pelaku tersebut, dengan sigap anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menyarangkan beberapa timah panas kepada kedua pelaku tersebut”, ungkapnya.

Seorang pelaku (SKR) meninggal dunia, Saat  petugas akan membawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Alimuddin Umar, sedangkan teman dari (SKR), (H) selamat. (H) saat ini sedang berada di RSUD dalam perawatan tim medis.

Tri Suhartanto menjelaskan, modus para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan mendobrak pintu rumah korbannya. “Mereka lalu mengintimidasi korban, agar bisa memberi tahu  dimana mereka menyimpan barang berharganya”, jelasnya.

Para pelaku, menjalankan aksi perampokan di wilayah hukum Polres Lampung Barat, di dua kecamatan yakni Sumber Jaya dan Belalau.

Lanjut Kapolres, para pelaku tidak segan-segan melukai korban bila melakukan perlawanan, dan lebih sadis lagi pelaku pernah memperkosa korbannya lalu menggondol hasil curiannya. “Para pelaku bukan warga Lampung Barat”, Terangnya.

Menurut dokter IGD Mipta, “Dari hasi pengecekan medis 2 orang Pelaku 1 meninggal dunia dan 1 selamat. Untuk korban yang meninggal dunia, kami menemukan ada 2 luka tembak, terdapat di bagian dada dan bagian kaki, sedangkan untuk yang selamat terdapat 1 luka tembak di bagian kaki”.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti, satu buah pucuk senjata pistol rakitan dengan beberapa butir peluru dan satu buah celurit. Dan selanjutnya para pelaku akan di kenakan pasal 365 Pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan terluka, dengan ancaman hukuman maksimal Mati atau seumur hidup. [Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini