|

20 Ton CT Berhasil Dimusnahkan Polda Papua Barat


SORONG | Media Nasional Obor Keadilan | Direktorat Narkoba Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol. Rudolf Albert Rodja melaksanakan pemusnahan 20 ton minuman keras jenis Cap Tikus (CT) di Mako Brimob Detasemen B. Sorong, Kamis (7/6).
CT yang dikemas dalam 810 jerigen, ukuran 25 liter tersebut dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam parit besar yang langsung tersalur ke pembuangan akhir. Forkopimda dan perwira TNI-Polri yang hadir dalam pemusnahan miras tersebut juga ikut ambil bagian dalam menuangkan CT ke dalam parit.
Kapolda Papua Barat menjelaskan bahwa CT tersebut dimusnahkan setelah berkas dari kasus penyelundupan dengan dua tersangka bernisial IM dan JG itu dinyatakan lengkap (P21) ke pihak Kejaksaan Negeri Sorong.

Kapolda juga berharap pada sidang putusan nanti, pelaku divonis sesuai dengan pasal yang pihak Kepolisian terapkan. “Kenapa saya harapkan demikian, supaya hukumannya memberikan efek jera kepada pelaku, jangan seperti putusan yang kemarin, bukannya jera malah pelaku berpotensi mengulanginya lagi", lugas Kapolda.
CT yang dimusnahkan Dir Narkoba Polda Papua Barat itu sendiri merupakan barang bukti kasus penyelundupan miras yang terungkap pada 2 Maret 2018 lalu. Saat itu penggrebekan Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Bambang Ponco Sutiarso, SH, MH berhasil menyita 20 ton CT yang dibagi dalam 811 jerigen berukuran 25 liter dari salah satu gudang yang berlokasi di Tampa Garam Kota Sorong.

Pengungkapan itu berawal dari adanya info dari seorang informen yang mengatakan bahwa sebuah kapal baru saja membawa CT dalam jumlah banyak ke gudang yang dimaksud setelah mendapatkan info tersebut, Dir Narkoba Polda Papua Barat langsung turun untuk mengamankan CT yang didatangkan dari Bitung tersebut, kemudian tidak sampai 24 jam, Dir Narkoba Polda Papua Barat sudah ada di Sorong dan langsung ke TKP untuk membuktikan kebenaran info tersebut.

Saat penangkapan, Dir Narkoba Polda Papua Barat melibatkan Ketua RT, Tokoh Adat dan Tokoh Agama yang akan berperan sebagai Saksi, kemudian setelah masuk ke dalam kediaman milik LS, barulah teruji info tersebut, dimana Dir Narkoba Polda Papua Barat berhasil menemukan ratusan jerigen berisi CT dari gudang tersebut. Tidak hanya mengamankan 20 ton CT, Dir Narkoba juga menetapkan IN dan JG sebagai tersangka dalam pengungkapan kasus kepemilikan CT. (Oriyen)

Editor : Redaktur
Penanggung Jawab Berita : Obor Panjaitan 
Komentar

Berita Terkini