|

Polres Tulang Bawang OTT Dua Pelaku Pungli di Jalintim


Media Nasional Obor Keadilan com. l Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Berhasil menangkap AS (35) dan AG als BO (26), yang diduga melakukan Pungli (pungutan liar) kepada sopir mobil di Jalan Lintas Timur.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakil Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satreskrim pada Kamis (17/5) sekira pukul 11.00 WIB, saat sedang meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas di Jalan Lintas Timur, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

“AS yang berprofesi sopir, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo dan AG als BO yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Zainul. Jumat (18/5)

Lanjutnya, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh anggota Satreskrim yang saat itu sedang melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor), di Jalan Lintas Timur dan melihat ada tiga orang berada di tengah-tengah jalan sambil meminta-minta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas.

“Ketiga orang ini dengan memegang cangkul, berpura-pura menimbun jalan yang sedang rusak, lalu memberhentikan mobil dan meminta uang kepada sopir mobil yang sedang melintas, melihat kejadian tersebut anggota kami yang sedang melintas langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” jelas AKP Zainul.

Dari tangan para pelaku, petugas kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah cangkul dan uang tunai sebanyak Rp. 4 Ratus 10 Ribu.

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Tulang Bawang. “Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 504 KUHPidana tentang Pelanggaran Ketertiban Umum, dengan pidana kurungan paling lama 6 Minggu.” pungkasnya.[Rahardja]
Editor : Rahardja
Penanggung Jawab :  Obor Keadilan
Komentar

Berita Terkini