|

JANJI SURGA KEMBALI DI INGKARI...!!! SIAPA PT. GEMILANG JABUNG ENERGI SEHINGGA MENGHAMBAT NORMALISASI LISTRIK DI TANJUNG JABUNG BARAT

                     Ket Gambar : Hearing di DPRD kabupaten Tanjung Jabung Barat


Tanjung Jabung Barat | Media Nasional Obor Keadilan | Kembali PT. PLN beserta PT. Tanjung Jabung Power (PT TJP) ingkar janji dari kesepakatan bersama dengan pihak Pemda dan DPRD Tanjab Barat seperti yang pernah terjadi tahun 2009 yang lalu, janji surga yang diberikan kepada masyarakat Tanjab Barat terkait normalisasi listrik. Dari dulu kredibilitas dan profesionalisme PT. TJP sebagai rekanan PT. PLN sdh sangat-sangat diragukan.
Mereka telah dua kali mencederai perjanjian normalisasi listrik dengan mengabaikan perjanjian bersama yang telah disepakati.

Bahkan PT. TJP memberikan informasi terakhir bahwa proses normalisasi dan pembangunan jaringan mereka sudah fix 99% dan on schedulle untuk comesioning pada tgl 30/04/2018, dan juga PT. Gemilang Jabung Energi (PT GJE) selaku penyuplai gas dari Petro China menyatakan sudah siap tinggal buka keran saja, ternyata semua hanya pembohongan belaka.

Terkait permasalahan itu Abdul Kadir S.kom aktivis mahasiswa dan pemuda Tanjab Barat merasa kecewa atas sikap dari pihak PLN dan rekanan yang tidak menghormati apa yang telah menjadi keputusan bersama.

Abdul Kadir S.kom atau yang biasa di panggil Hamka juga kecewa dengan hasil keputusan yang di buat tanpa melakukan kajian dan tidak pro kepada masyarakat. Seperti keputusan tentang hak dan kewajiban dimana pihak DPRD malah menyarankan untuk lakukan gugatan class action, pada hal kan sudah jelas aturan yang tertera dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PLN dan konsumen. Kalau di kaitkan dengan ketentuan yang tidak tertera dalam perjanjian jual beli tenaga listrik itu kan udah termasuk kategori one prestasi atau cacat hukum.

Hamka juga menambahkan seharusnya DPRD bisa memahami apa yang telah di atur dalam UU no 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikkan dan UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apa mungkin mereka para anggota DPRD tidak memahami itu, kan DPRD punya staf ahli belum lagi setiap fraksi mempunyai staf ahli.

Lanjut Hamka permasalahan listrik ini perlu di lakukan kajian khusus karena ada perusahaan PT. GJE yang terlibat sebagai transporter gas dari Petro China ke PT. TJP, dan anehnya kok ada anggota DPRD yang belum mengetahui keberadaan perusahaan tersebut. Tapi saya sendiri yakin kok kalau unsur pimpinan DPRD dan Bupati pasti mengetahui tentang PT. GJE  dan apa fungsinya serta apa dampak dari keberadaan perusahaan PT. GJE. Tidak mungkin ada perusahaan yang menjalin kerjasama dengan BUMD tanpa sepengetahuan unsur pimpinan daerah, jelas Hamka.

Kami meminta kepada pemda dan DPRD Tanjab Barat mengambil tindakan tegas, bentuk pansus dan bongkar pembohongan yang telah dilakukan oleh PT. PLN dan PT. TJP termasuk keterlibatan PT. GJE. Bawa permasalahan ini keranah hukum, karena masyarakat sebagai pengguna jasa PLN sudah sangat-sangat dirugikan. Tutur Hamka kepada awak media. [ Dikin ] 

Editor : Redaktur 

Penanggung Jawab : Obor Panjaitan

Komentar

Berita Terkini