|

97.6 KILO SABU, 112 RIBU BUTIR EKSTASI DAN 36,3KILO GANJA KERING Di HANCURKAN BNN

Ket Gambar: Kepala BNN, Komjen Pol.Heru Winarko Bersama Pejabat Teras dari lintas Instansi Bersama sama Gelar Jumpa Pers saat Pemusnahan Barang bukti Sabu dan Cimeng alias Ganja di Mako BNN ( 14/05 )


BNN-Jakarta | Media Nasional Obor keadilan | Kepala BNN, Komjen Pol.Heru Winarko Gelar konfresnsiPers terkait pemusnahan barang bukti narkoba Senen (14/5/18) Jam.14.00 Wib di kantor BNN Jl.MT.Haryono Cawang Jakarta-Timur. BNN untuk kesekian kalinya hari ini pemusnaan barang bukti hasil tindak pidana barang bukti yang dimusnakan sebanyak 97,6 Kg sabu, 112,901 butir pil ikstasi/MDMA dan 36,3 kg ganja kering.


Sebelumnya BNN menyisihkan 196,5 Gram sabu,
140 butir pil ekstasi dan 641 gram kering.Pungkasnya.Heru.
Sepanjang tahun 2018. Seluruh barang bukti
Ini kali keenam dalam kurun waktu kurang dari satu bulan. BNN berhasil membongkar 8 kasus kejahatan narkotika dan menjaring 14 orang
Anggota sindikat narkotika nasional.

■Berikut konologis pengungkapannya :

BNN berhasil mengungkap sindikat jaringan nasional yang bersarang di Jakarta pada Kamis, (15/3/18) dari
mengungkap kasus ini. BNN menyita 51,4 Kg sabu dan mengamankan satu orang berinisial SA.
Terungkapnya jaringan ini berawal dan penangkapan seorang WNA Tawan berinisial HJW di Kawasan pintu air Ancol Jakarta utara. WNA diamankan bersama SA didalam Taxi online saat hendak melakukan transaksi. Ketika dilakukan pengembangan HJW melakukan perlawanan, sehingga terpaksa dilumpuhkan oleh petugas hingga akhirnya tewas.Imbuhnya.
Selanjunya tim BNN melakukan pengembangan dan berhasil
mengamankan beberapa berkas dan baku rekning didalam apartamen milik tersangka sebagai alat bukti.

Berikunya adalah pengungkapan
kasus yang terjadi di Kawasan
lintas batas Segumon Sangau
Kalimantan Barat, Selasa,(13/3/18)
Kali ini dua orang
bandar berhasil diamankan dengan barang bukti (BB)
sebanyak : 2036 gram sabu dan 30,151 butir pil
ekstasi. Dari keterangan tersangka dketahui barang
tersebut dibawa dari kota Kuching Malaysia menuju Indonesia.
sementara 1 (satu) orang tersangka lainya bernama berinisial NEA alias P , warga negara Malaysia terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan. 

Sementara tersangka lain berinisial EAW diamankan saat melintas jalur lintas Trans Kalimantan.
BNNP DKI Jakarta berhasi menggagalkan pengiriman ganja sebanyak 32,5 Kg dari Medan menuju
Jakarta dari terminal kargo Bandara Sukarno-Hatta, Minggu (4/3/18)
Pengiriman paket ganja yang dikamuflasekan layaknya tanaman hias itu ditujukan
kepada keorang pria berinisial
YDA. Pengejaran dilakukan BNN berhasil amankan YDA dirumahnya yang terletak dikawasan Kebon Jeruk Jakarta.


Dari hasil pemeriksaan, dketahui YDA telah beberapa kali menerima paket ganja serupa.Ujar. Heru Winarko. Kedua orang tua juga
YDA diamankan, karena diduga mengetahui dan biarkan anaknya melakukan hak tersebut.
Hingga kini pengirim paket ganja tersebut masih dalam pengejaran petugas. Pungkasnya. Heru Winarko.

KASUS IV :
BNNP DKI berhasil gagalkan peredaran ganja yang dilakukan oleh sindikat narkotika yang beroperasi di kawasan jakarta mengamankan :
4,5 kg ganja dan mengamankan 
mengamanakan satu orang pria berinisial MS alas H Modus yang digunakan mirip dengan
kasus sebelumnya.

Ganja dikirim dari Medan menuju Jakarta menggunakan jasa penitipan barang. Dari hasil koordinasi antara BNNP Sumatera utara MS berhasil diamankan di Kawasan Palmerah Jakarta Barat pada hari Selasa, (20/3/18).
Atas perbuatannya tersangka dan barang bukti diamankan di BNN Pusat untuk dilakukan pemusnahan barang bukti.

Maret lalu, BNN lakukan operasi gabungan bersama Bea dancukaidi Kota Pontianak
Dari dua penangkapan yang berhasil dilakukan
antaranya adalah penangakpan terhadap pria
berinisial SY dan rekannya AA Dari tangan kedua tersangka, tim gabungan berhasil mengamankan 7.2 kg sabu dan 21 727 butir pil ekstasi.

Kedua tersangka damankan tim gabungan saat melintas Kalmantan Barat. Dari hasil pemerksaan diketahui kedua tersangka membawa sabu tersebut dari Kuchiang Malaysia
menuju Kota Pontianak melalui perbatasan Entikong. Kepada petugas keduanya
mengaku diperintah oleh Apendi, salah satu penghuni Rutan Bengkayang, Kalimantan Barat.
20,6 kg sabu berhasil digagalkan tim gabungan BNN dan Poltabes Medan pada hari Minggu, (18/3/18) lalu.


Sabu asal Malaysia tersebut dikirim dari Medan melalui kota Banda Aceh dengan menggunakan
pick up. Dari pengungkapnya tersebut tim mengamankan dua orang pria berinsal
BN dan K saat melintasi jala Medan-Binjai KM.135 sunggeu Kabupaten Deliserdang Minggu, (18/3)
Puluhan kilo sabu tersebut 
dkemas didalam dua buah karung besar dan dsembunyikan dibalik
tumpukan kelapa. Saat dilakukan penangkapan satu orang pengendara Sedan Civic berhasil melarikan diri dan masih dalam Pengejaran hingga saat ini.

Beberapa waktu yang lalu, BNN merilis hasil operasi gabungan dengan BNNP Sumut BNNP Aceh,
Poltabes Medan, Polres Langkat serta Bea Cukai Langkat Salah satu kasus yang 
Berhasil diungkap adalah penyelundupan 58 Ribu butir ekstasi dan 16,5 kg sabu di Sumatra Utara.

BNN berhasil mengamankan
dua naggota sindikat berinisial RS dan MU.

Keduanya diamankan saat sedang makan disalah satu rumah makan dikawasan
Kutaraja Kota
Banda Aceh, Rabu (28/3/18). Saat dilakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe, MU mencoba
melarikan diri dengan melompat keluar dari dalam mobil Aksinya tersebut memaksa petugas
melakukan tindakan tegas hingga akhimya MU tewas tertembak.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah temuan paket mencurigakan
oleh tim Bea dan Cukai
Bandara Soekamo Hatta pada Senin, (2/4/18) Bulan lalu Bekerjasama
dengan BNN. Tim gabungan
melakukan penyelidikan, hasil na dtemukan 3.163 butir pil ekstasi ddalam diding paket yang dkirim
dari negara Belgia tersebut.

hingga akhirnya petugas mengamankan seorang pria berinisial JP yang
datang mengambil paket yang dikirim dari negara Belgia .
Pengembangan dilakukan, petugas mengamankan seorang pria berinisial JP
datang mengambil paket Kantor Pos Lippo Cikarang. Aktifitas JP
terrnyata dipantau oleh tiga anggota sindikat yang lainya, 
yang kemudian berhadil diamankan oleh Tim BNN Ketiga orang tersebut berinisal YH,
RY dan S.
Dengan dilakukannya pemusnahan
barang bukti (BB)
Ini setidaknya BNN
berhasil menyelamatkan lebih dari 850 ribu anak bangsa dari penyalah gunaan
narkotika.

aAas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat
pasal 114 pasal 112 Jo.132 ayat (1)
Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotka dengan
acaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. [ OBOR PANJAITAN ]
Komentar

Berita Terkini