|

Terkait masalah laporan PT. MSAM, Penangkapan Wartawan KR Mendapat Protes Keras Pimred



Kotabaru-Kalsel |  Media Nasional Oborkeadilan |  [21-04-2018] Sabtu –
Upaya Penangguhan penahanan yang diajukan oleh Kuasa Hukum sebelumnya, Dariatman, SH & Rekan, semenjak awal bulan april tapi nampaknya belum disetujui oleh Pihak Penyidik Kepolisian Polres Kotabaru, hingga akhirnya Redaksi  pun menurunkan Kuasa Hukum barunya dari Ibu Kota Jakarta.

Bertempat di cafe Halte Food Kotabaru Kalimantan Selatan, Ibnu Zakaria Manajemen Redaksi media KemajuanRakyat.com di dampingi oleh Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH selaku Kuasa Hukum M. Yusuf (Pewarta Kemajuanrakyat.com), melakukan konferensi pers hari ini Jum’at (20/04), acara tersebut juga nampak turut di hadiri langsung Istri M. Yusuf.

Menurut Ibnu Zakaria, dari proses penangkapan hingga penahanan wartawan tersebut mendapat protes keras dari Redaksi medianya. Sedangkan tujuan  dari acara Pers Conference, adalah  mengangkat tema terkait Kebebasan Pers Adalah Hak Azasi.

“Jika kebenaran tidak boleh disampaikan, kejahatan kepentingan lebih dikedepankan. Tulisan kebenaran tak lagi ada perlindungan, Impusitas, pembiaran terhadap para pelaku kekerasan Pers merajalela. Kami akan terus lawan, karena kebenaran akan terus hidup, sekalipun kau lenyapkan. Kebenaran itu tak akan mati, aku akan tetap ada dan berlipat ganda. Siapkan barisan dan siap untuk melawan,” kata Ibnu.

Memang hingga saat ini wartawan Yusuf masih berada di Kerangkeng Besi Ruang Tahanan Polres Kotabaru, atas tuduhan pasal 45 ayat 3, pasal 27 ayat 3, pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016  tentang perubahan atas UU RI nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berdasarkan laporan Staff Humas PT. MSAM (Multi Sarana Agro Mandiri) sejak maret lalu ke Unit Kriminal Khusus.

Ibnu Zakaria dalam konferensi pers nya mengatakan, “Keredaksian sudah meminta ke Dewan Pers ketika M. Yusuf ditangkap, akan tetapi sampai sekarang belum ada jawaban. Sedangkan pemberitaan bukan dari media kemajuan rakyat saja yang menaikkan berita dengan Kalimat penjajah, akan tetapi ada beberapa media dengan hal yang sama memberitakannya,” ucapnya.

“Terkait masalah laporan PT. MSAM pada Jurnalis Kemajuan Rakyat, pertama aksi yang dilakukan Masyarakat tiga Desa pada tanggal 14 Maret 2018 di Banjarmasin, kemudian aksi kedua dilaksanakan tanggal 26 Maret 2018 di Kotabaru. Berita mana yang dijadikan oleh pelapor PT. MSAM, sedangkan berita yang didapatkan tanggal 5  Maret yang dikumpulkan dan dilaporkan tanggal 23 Maret, sementara tanggal 27 April 2018 baru menaikkan berita, saya minta usut tuntas sampai keakar-akarnya agar tuntas, apakah ada intervensi penegak hukum dengan perusahaan sehingga mengkriminalisasi Jurnalis Kemajuan Rakyat,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Dr. Ery Setyanegara, SE, SH, MH mengatakan, “Saya selaku kuasa, berkeinginan meluruskan kalau ada hal-hal yang ganjil atau tidak singkron secara hukum dan objektivitas penegak hukum, kita melihat dari cerita pihak keluarga tersangka M. Yusuf, kemudian dari pihak manajemen Media Kemajuan Rakyat, bahwa dugaan-dugaan yang disangkakan Polres Kotabaru dengan pelanggaran UU ITE berlanjut, ya sah-sah saja itu adalah kewenangan selaku penyidik,” katanya.

Lebih lanjut, “Tapi secara subtansi kita tegaskan, error objek dan error subjek, perkara ini akan kita kawal dan kedepan kita upayakan di Praperadilankan, kita nanti melihat bagaimana cara penangkapan tersangka, tata cara penetapan tersangka, secara materil berkas perkara dari P.19 ke P.21 agar hati-hati sebab hal yang tidak wajib disangkakan dituduhkan kepada rekan kita M. Yusuf menjadi sebuah kriminalisasi,” tegasnya.

“Karena saya lihat esensi dan filosofis bahwa pemberitaan ini dasarnya adalah peristiwa yang diangkat diberitakan, kita nanti melihat unsur-unsurnya terpenuhi atau tidak, kalau menurut kaca mata kita, unsurnya ini tidak terpenuhi, akan tetapi kalau pihak Polres paksakan silahkan. Kemudian, saya menghimbau kepada penegak hukum Kepolisian NKRI agar menjaga netralitas pengayom dan pelindung masyarakat. Langkah berikutnya kami juga akan komunikasi dengan Forum Media Online Indonesia dan ke Dewan Pers, Tentunya kehadiran kita ke sini bela harkat dan martabat perwarta,” tandasnya. [ MI ]


Komentar

Berita Terkini