|

Tak Kaget Pendi Ternyata Pembunuh Istri dan Dua Anak Tirinya

Ket Gambar : Ridwan Aji Pitoko/Kondisi rumah Emah (40), korban pembunuhan di Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang, Selasa (13/2/2018).

Tangerang | MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN | Beberapa warga Blok B6 Perumahan Taman Kota Permai 2, Priuk, Tangerang mengaku tak kaget ketika Muchtar Effendi alias Pendi (60) dijadikan tersangka atas pembunuhan istri dan kedua anak tirinya.

Sang istri, Emah (40) dan kedua anak tirinya bernama Nova (19) dan Tiara (11) dibunuh Pendi menggunakan pisau pada Senin (12/11/2018).

Peristiwa itu kemudian mengagetkan warga Perumahan Taman Kota Permai 2 dan sekitarnya. Namun, beberapa warga telah bisa menduga siapa pelaku pembunuhan Emah dan dua anaknya tersebut.

"Firasat saya sih memang dia (Pendi)," kata Parti (50), tetangga depan rumah Emah saat ditemui di Perumahan Taman Kota Permai 2, Selasa (13/2/2018).

Menurut Parti, hubungan rumah tangga Pendi dan Emah memang sudah tidak harmonis. Pendi diketahui baru tinggal bersama Emah di perumahan tersebut kurang dari setahun atau sekitar enam bulan.

Dalam beberapa bulan terakhir, Parti mengatakan kalau pasangan tersebut kerap terlibat adu mulut. Namun, pertengkaran yang terjadi tidak terlalu parah.

"Sudah enggak harmonis juga sih sebenarnya, suaminya ini jarang pulang. Baru akhir-akhir ini pulang katanya mau bikin tingkat rumah," ucap Parti.

Sementara itu, warga lain yang juga teman Emah bernama Ida (43) menyesalkan kematian Emah yang dianggapnya sebagai orang baik dan supel.

Dia pun menyebut kalau Pendi memiliki sifat temperamental dan jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Memang orangnya itu emosian, jarang bergaul sama warga karena kan jarang pulang itu. Kurang ajar dia itu tega banget sama istri dan anaknya," ungkap Ida.

Selain pemarah, Pendi juga disebut-sebut merupakan seorang pencemburu. Berdasarkan keterangan salah seorang warga bernama Salman, beberapa waktu lalu keduanya pernah bertengkar hebat lantaran Emah disebut menerima telepon ketika malam hari.

"Beberapa bulan lalu bertengkar alasannya karena Emah suka telepon malam-malam," ujar Salman.

Pendi kini masih terbaring lemah di Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur lantaran mengalami luka akibat upaya bunuh diri setelah membunuh istri dan kedua anak tirinya.

Atas perbuatannya itu, Pendi dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman penjara seumur hidup.(Red)



Komentar

Berita Terkini