Rabu, 11 Juni 2025 | 16:16:39

PROYEK SILUMAN BERGENTAYANGAN DI DESA JANGKANG BARU

 Ket Gambar : Adanya pembangunan di Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara Kalimanatan Tengah dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersinyalir tidak sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) sebagaimana amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.


BARITO UTARA - KALTENG | Media Nasional Obor Keadilan | Adanya pembangunan di Desa Jangkang Baru Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara Kalimanatan Tengah dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang juga bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tersinyalir tidak sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) sebagaimana amanat UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa.
Ironisnya pekerjaan pembangunan jalan infrastruktur Desa Jangkang Baru yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 baru dikerjakan Februari 2018 padahal sudah jelas di dalam surat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nomor : 411.2/25/1/DSPMD pertanggal 8 Januari  yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Barito Utara, perihal Penyampaian Laporan dan LPj Desa TA 2017.
Artinya semua pekerjaan seharusnya sudah selesai tahun 2017.
Dalam surat edaran DSPMD yang mengacu kepada Peraturan Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa di tambah dengan Instruksi Bupati Barito Utara pada sambutan tertulis dalam kegiatan Pembukaan Pelatihan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) pertanggal 15 Desember 2017 lalu.
Seorang warga Subli Rahim yang heran dengan pembangunan di Desa mengatakan kepada Media Nasional Obor Keadilan, Selasa (27/02/2018), "Adanya kejanggalan dalam pembangunan semenisasi jalan baik gang maupun jalan usaha tani yang tidak jelas anggarannya bahkan tidak memasang plang pekerjaan, jadi sumber dana dari mana proyek pembangunan tersebut, jangan - jangan proyek tersebut dari dana siluman," Ungkapnya.
Karena sampai saat ini saya sebagai masyarakat Desa Jangkang Baru tidak pernah tau untuk Anggaran Pendapatan Belanja Desa baik yang bersumber dari ADD dan DD itu digunakan untuk pembangunan apa? karena pada waktu Musyawarah Desa Tahun Anggaran 2017 kemarin yang hadir adalah orang Kepala Desa kalau tidak salah saya ingat dari masyarakat hanya hadir 11 orang ditambah perangkat Desa dan sebagian dari Anggota BPD, jadi wajar kalau pembangunan di Desa ini tidak transparan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,"Tambahnya dengan nada kecewa.

Hal senada dibeberkan anggota BPD Jangkang Baru, Deviy Ariyadi," Bahwa ia juga menanyakan kepada Sekretaris Desa Zulhadi, mengenai RAPBDes dan RKPDes itu dengan lantang Sekdes mengatakan tidak tau, saya dan rekan-rekan yang lain (Perangkat Desa_red) hanya ambil upah kerja dan saya hanya membuat LPj ADD tahap I, kalau LPj tahap II dan DD tahap I dan II serta tambahan itu yang ngerjakan Kades saya tidak tau, karena APBDes yang saya serahkan kemarin dirubah oleh Kades dan untuk arsip pun saya tidak ada," Tutur edep menirukan ucapan Sekdes.
Jadi kita hanya berharap kepada Pemerintah, Institusi Penegak Hukum baik Pusat maupun Daerah secepatnya turun kelapangan untuk menindaklanjuti dan jangan tutup mata dengan permasalahan yang ada di Desa Jangkang Baru ini, karena kami masyarakat tidak ingin Desa kami ini menjadi tempat Korupsi dan meraup kekayaan dari sumber daya alam kami dengan cara korporasi," Tegasnya.

Untuk diketahui Kasus Jangkang Baru ini selain masalah Pemerintahan Desa yang tidak kalah pentingnya juga kasus yang sampai sekarang masih ditutup - tutupi yaitu pencemaran lingkungan dan limbah dari kegiatan pertambangan salah satu perusahaan batu bara yang berada diwilayah Jangkang Baru,"Tambahnya. [Anung] 

Editor :Yuni S 
Penanggung Jawab :Obor Panjaitan 

Berita Terkait

Komentar