|

KIP Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati Aceh Selatan 2018

Foto : Para calon Bupati Aceh Selatan yang akan bertarung pada Pilkada tahun 2018

MEDIA NASIONAL OBOR KEADILAN  | ACEH SELATAN | komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan telah melaksanakan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan tahun 2018 yang berlangsung di gedung Rumoh Agam, jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Selasa (13/02/2018).

Rapat pleno terbuka itu dipimpin oleh ketua KIP Aceh Selatan Khairunis Absyir didampingi empat komisoner lainnya Saiful Bismi, Syamsuhardi, Edi Syahputra dan Nasri Zahnoery. Tak ketinggalan turut hadir Dandim 0107/Asel, Kapolres, Forkopimda dan ketua partai.

Sebelum penetapan nomor urut pasangan calon Bupati, KIP memberikan kesempatan kepada masing - masing calon wakil bupati untuk menarik nomor undian sebagai dasar penarikan nomor urut nantinya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan Edi Syahputra menjelaskan, Pencabutan namor urut dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama masing-masing calon wakil bupati menarik nomor undian sebagai urutan untuk pencabutan nomor urut.

“Nanti setelah itu calon Bupati akan melakukan penarikan nomor urut. Sedangkan untuk panarikan undian urutan kami runut dari pendaftaran masing-masing paslon ke KIP, jadi yang mendaftar pertama akan melakukan penarikan undian urutan pertama begitu selanjutnya,” jelas Edi Syahputra.

Amatan media, setelah penarikan nomor undian yang dilakukan oleh masing - masing pasangan calon dan kemudian KIP memanggil satu persatu calon Bupatinya untuk menarik nomor urut.

Adapun hasil penarikan tersebut, KIP menetapkan calon Bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Aceh Selatan tahun 2018 mendapatkan nomor urut sebagai berikut : 

1. Nomor urut 1 (satu) adalah Tgk. Husin Yusuf, S.Pd.I – DR.Mustafril, ST, M.Si. 

2. Nomor urut 2 (dua) adalah H. Azwir, S.Sos – Tgk. Amran.

3. Nomor urut 3 (tiga) adalah Drs. H. Zulkarnaini, M.Si – M. Jasa.

4. Nomor urut 4 (empat) adalah Darman, SP, MM – Baital Makmur, SE.

5. Nomor urut 5 (lima) adalah H.T. Sama Indra, SH – Drs. Harmaini, M.Si.

6. Nomor urut 6 (enam) adalah Mirwan, MS, SE – Zirhan, SP.

7. Nomor urut 7 (tujuh) adalah H. Karman. BA, SE – H. Afdhal Yasin.

Edi Syahputra menjelaskan bahwa nomor urut ini diperlukan untuk memudahkan dalam mencetak surat suara, alat peraga kampanye dan terakhir akan di tempel di TPS saat hari pencoblosan nanti. 

"Ini untuk memudahkan KIP dalam mencetak surat suara, alat peraga kompanye untuk ditempel disetiap TPS. Pengumuman nomor urut paslon juga akan diumumkan pada media masa bersifat tetap dan mengikat,” demikian ucap Ketua Devisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra.(Red) 

Editor :Yuni S 
Komentar

Berita Terkini